BANGKA BARAT, JOURNALARTA.COM – Kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Lindung Sungai Kebiang kembali mencuat setelah berita sebelumnya diungkap oleh Media Liputan7 pada 6 Januari 2024.
Meskipun sempat terhenti saat pengecekan oleh KPHP JBA pada 9 Januari 2024, kini tambang ilegal tersebut kembali beroperasi. Lokasi yang sama kembali menjadi sorotan, dan kekhawatiran masyarakat akan dampak buruk terhadap akan kerusakan ekosistem hutan semakin membesar, Senin (22/1/2024).
Pasca-pengecekan oleh KPHP JBA pada awal tahun, aktivitas tambang ilegal kembali terlihat di Sungai Kebiang. Informasi terkini menunjukkan bahwa tambang dan Excavator yang digunakan milik seorang warga bernama Mero dari Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Masyarakat sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan kepemilikan Mero terhadap tambang dan Excavator tersebut.
“Tambang itu memang milik Mero, begitu juga PC/Excavator itu juga setahu saya memang dia punya PC/Excavator sendiri,” ungkap salah satu warga yang menjadi narasumber.
Wartawan dari Media Liputan7.id mencoba mengkonfirmasi Mero sebagai pemilik tambang ilegal dan Excavator, namun sayangnya nomor telepon yang dihubungi sudah tidak aktif.
Selain itu, seorang oknum yang menggunakan inisial A mengaku bahwa Mero adalah mitra bisnis mereka, tetapi saat konfirmasi inisial FDS sebagai pimpinan beberapa oknum tersebut, ia memilih untuk bungkam.
Keberlanjutan kasus ini menciptakan ketidakpastian dan kekhawatiran di masyarakat. Wartawan mencoba mengkonfirmasi Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Produksi Jebu Bembang Antan, Panji Utama SH, dan Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari keduanya.
Masyarakat dan Media Liputan7 menggali informasi lebih lanjut dan mendapatkan keterangan bahwa tambang ilegal tersebut kembali beroperasi mungkin karena hari libur.
Kapolres Bangka Barat yang sebelumnya berjanji akan menindaklanjuti dan mengecek langsung ke lapangan, belum memberikan respons saat wartawan kembali mengkonfirmasi bahwa aktivitas tambang tersebut kembali terlihat.
Team wartawan berencana untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut ke tingkat Polda Bangka Belitung untuk mendapatkan informasi terkini dan berharap agar Kapolda bersama Danrem 045/Gaya dan Danlanal Babel segera turun tangan untuk melakukan penindakan.
Keberadaan tambang timah ilegal ini dinilai merusak ekosistem hutan dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Seharusnya, aparat yang seharusnya menjaga kelestarian alam justru terkesan membekingi kegiatan ilegal yang merugikan ekosistem.
Situasi ini menjadi perhatian serius, dan masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan terlarang atau hutan lindung.
Dengan begitu, keberlanjutan kehidupan ekosistem hutan yang berharga dapat dipertahankan, dan kerugian negara dapat diminimalkan.
Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan keberlanjutan kebijakan lingkungan menjadi kunci penyelesaian dalam menghadapi tantangan ini. (Sumber : Liputan7, Editor : KBO Babel)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.