DAERAHNEWS

Kasus Dugaan Proyek Washing Plant dan CSD, Kejati Babel Kembali Geledah Kantor PT Timah

PANGKALPINANG,JOURNALARTA.COM – Kasus dugaan proyek Washing Plant (WP) dan Cutter Suction Dredge (CSD) bernilai miliaran rupiah terus diusut pihak oleh pihak Kejaksaan. Bahkan, Senin (29/1/2024) siang tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Timah, Tbk Pangkalpinang.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan, SH, MH mengatakan jika pihaknya baru saja melakukan giat penggeledahan di kantor PT Timah Tbk, Senin (29/1/2024) siang hingga menjelang sore.

“Ada dua kontainer (dua dus berisi dokumen_red) berkas berhasil kami sita tadi di sana (kantor PT Timah_red),” ujar Fadil dihadapan wartawan di gedung Kejati Babel, Senin (29/1/2024) sore.

Dijelaskanya, kedua berkas dokumen yang disita itu merupakan hasil penggeledehan yang dilakukan di bagian ruang Pengadaan dan Produksi Kantor PT Timah.

“Kita turun untuk mencari data dokumen dalam rangka penuntasan penyidikan terkait perkara ini yakni Washing Plant dan CSD (Cutter Suction Dredge_ red),” terang Fadil.

Dalam perkara dugaan tipikor ini, pihak penyidik telah menetapkan seorang tersangka yakni Kepala Proyek WP-CSD berinisial (IA). IA pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp 29,2 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, IA pun langsung ditahan di Lapas Kelas Il A Kota Pangkalpinang terhitung dari 14 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.

Dalam perkara inipun, sejumlah pejabat termasuk para pegawai PT Timah sempat pula menjalani pemeriksaan tim Pidsus Kejari Babel terkait perkara serupa ini.

Sekedar diketahui, Washing Plant (WP) merupakan mesin pencuci pasir timah, sedangkan Cutter Suction Dredge (CSD) sendiri adalah sejenis kapal keruk yang digunakan untuk mengurai tanah sebelum dihisap oleh pompa. Proyek yang dibidik itu merupakan anggaran PT Timah Tbk tahun 2017 hingga 2019.(Red/KBO Babel)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,039

Beri Komentar Anda