Perdagangan Ilegal Bijih Timah: Kasus Baru, 2 Tersangka Ditahan, 55 Alat Berat Disita
JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik memperoleh keterangan dari 115 orang saksi dan mengkaji alat bukti yang cukup, Selasa (6/2/2024).
Kedua tersangka yang telah ditetapkan adalah TN alias AN yang merupakan Beneficial Ownership dari CV VIP dan PT MCM, serta AA yang menjabat sebagai Manager Operasional Tambang.
Tindakan penyidikan juga melibatkan penyitaan atas sejumlah barang bukti, termasuk 55 alat berat yang diduga menjadi milik TN alias AN serta emas logam mulia seberat 1.062 gram dan uang tunai dalam mata uang rupiah maupun asing dengan total yang signifikan.
Kasus ini mengemuka sekitar tahun 2018, ketika CV VIP diduga telah menjalin kerja sama dengan PT Timah, Tbk untuk menyewa peralatan processing peleburan timah.
Dalam skema yang diduga ilegal tersebut, TN alias AN selaku pemilik CV VIP diduga memerintahkan AA untuk mengumpulkan bijih timah ilegal dengan membentuk beberapa perusahaan boneka.
Langkah-langkah tersebut kemudian dipertegas dengan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT Timah, Tbk seolah-olah ada kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
Perbuatan kedua tersangka ini dituduh telah menyebabkan kerugian keuangan negara dan proses perhitungan kerugian masih dalam proses.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam upaya penyidikan yang lebih lanjut, TN alias AN ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara AA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, masing-masing selama 20 hari ke depan.
Meskipun demikian, publik masih meragukan apakah benar salah satu tersangka yang ditahan tersebut adalah bos Tamron alias A On, karena foto yang beredar tidak sesuai dengan penampilan bos Aon Koba.
Proses penyidikan masih terus berlanjut dengan mendalami keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita, guna memperjelas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh tim penyidik.
Meskipun masyarakat masih mempertanyakan identitas dari tersangka, hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam proses penyidikan dan pemberitaan. Semua pihak diharapkan untuk memberikan dukungan penuh agar keadilan dapat terwujud. (Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana, Editor : KBO Babel)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.