BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.COM – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali memperlihatkan tajinya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini menjerat sosok Thamron seorang pengusaha asal Koba, Kabupaten Bangka Tengah yang dikenal sebagai tokoh penting di dunia pertimahan dan perkebunan di Bangka Belitung.
Perjalanan hidup Thamron atau yang dikenal Bos Aon Koba menghadapi sorotan tajam setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Selasa (6/2/2024).
Bos Aon adalah seorang pengusaha yang telah melibatkan diri di sektor pertimahan selama lebih dari dua dekade. Sebelumnya ia telah menjadi tersangka pada tahun 2006 terkait kasus tambang timah ilegal bersama dengan Suwito Gunawan dan Johan. Dirinya saat itu terlibat dalam skandal yang mengguncang dunia tambang Bangka Belitung.
Kerugian negara mencapai angka fantastis, sekitar 8 triliun rupiah, dan ketiganya langsung dibawa ke Singapura untuk diproses hukum.
Meski pernah tersandung kasus tersebut, Bos Aon tidak berhenti berkiprah di dunia pertimahan. Ia juga aktif dalam sejumlah praktik bisnis timah bahkan pernah menjabat sebagai Ketua Satgas Anti Mafia tambang yang dibentuk oleh Pj.Gubernur Bangka Belitung yang saat itu dijabat oleh Ridwan Djamaluddin menandakan pengaruh dan keterlibatannya dalam ranah ini.
Namun, sorotan kembali menyasar kepadanya saat Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan uang puluhan miliar dari berangkas miliknya di Bangka Tengah pada akhir 2023.
Keterlibatannya dalam usaha smelter timah CV. Venus Inti Perkasa menjadi pemicu penggeledahan dan penyitaan harta senilai puluhan miliar rupiah oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Proses ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan keberlanjutan praktik bisnis Aon dalam dunia pertambangan.
Pada 6 Februari 2024, Thamron kembali menjadi sorotan ketika Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Achmad Albani, Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM, juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Thamron.
Sebagai bagian dari penyidikan, Tim Penyidik mengumpulkan keterangan dari 115 orang saksi, menandakan tingkat kompleksitas dan skala kasus yang signifikan.
Selain itu, penyidik juga berhasil menyita 55 alat berat termasuk excavator dan bulldozer yang diduga menjadi milik Thamron. Kemudian Emas logam mulia seberat 1.062 gram dan sejumlah uang tunai senilai miliaran rupiah juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenpum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut.
Tim penyidik berkomitmen mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita, dengan tujuan untuk membawa terang dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi fokus kasus ini.
Kisah hidup kontroversial Thamron alias Aon, dari tersangka tambang timah ilegal hingga dugaan korupsi tata niaga timah, menciptakan tanda tanya besar di benak publik.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat menantikan perkembangan lanjutan dari kasus yang melibatkan salah satu tokoh penting di dunia pertimahan Bangka Belitung ini.
Apakah kebenaran akan terungkap atau kasus ini akan memunculkan babak baru dalam pertarungan hukum, itulah yang menjadi tanda tanya besar yang akan dijawab seiring berjalannya proses hukum ini. (Detik Babel/*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.