DAERAHNEWSUNCATEGORIZED

Kisah Emil Ermindra, Mantan Ahli Keuangan yang Terlibat Dalam Kasus Korupsi Timah

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kasus dugaan korupsi yang menjerat PT Timah Tbk semakin mengemuka dengan keterlibatan Emil Ermindra, mantan Direktur Keuangan perusahaan tersebut.

Emil Ermindra yang sebelumnya memiliki pengalaman luas di bidang keuangan, kini menjadi tersangka bersama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Senin (19/2/2024).

Emil Ermindra dikenal sebagai seorang ahli keuangan yang telah memiliki pengalaman selama lebih dari 23 tahun di sektor perbankan nasional.

Sebelum bergabung dengan PT Timah Tbk pada tahun 2016, Emil pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Perencanaan Strategis dan Kepala Eksekutif Regional di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Namun, perjalanan karir Emil di PT Timah Tbk tidak berlangsung lama. Pada tahun 2020, ia diganti dari posisinya sebagai Direktur Keuangan berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Saat ini, Dirinya tengah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan PT Timah Tbk.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Jampidsus Kejagung RI pada tanggal 2 Februari 2024, Emil Ermindra menjadi salah satu dari lima orang saksi yang dimintai keterangan.

Pemeriksaan tersebut juga melibatkan anak dari tersangka TT (Toni Tamsil) yang saat ini sedang ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Mereka semua diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Selain Emil Ermindra, keempat saksi lainnya yang diperiksa yakni EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk, T selaku Direktur Utama PT Menara Cipta Mulia (anak dari Tersangka TT), HT selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, SG selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, dan MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Kasus korupsi ini terus diusut oleh pihak berwenang untuk mengembalikan kerugian negara dan menegakkan hukum demi keadilan dan integritas yang lebih baik di Indonesia. (Penulis : Revan, Editor : Jefri)


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

Tinggalkan Komentar