JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali membuat gebrakan dengan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Kali ini, Rosalina (RL) yang menjabat sebagai General Manager PT Tinindo Internusa ditetapkan sebagai tersangka ke-11 dalam kasus ini pada Senin (19/2/2024) . Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan intensif dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi menjelaskan bahwa RL bersama dengan tersangka lainnya yakni, MRPT (Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi) periode 2016-2021 dan EE (Emil Emindra) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018 diduga terlibat dalam penandatanganan kontrak kerja sama yang mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Mereka diduga menggunakan perusahaan boneka seperti CV SJP, CV BPR dan CV SMS yang semuanya dikendalikan oleh RL.
Sejak dimulainya penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 130 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, RL kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Diperkirakan kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan akibat kasus ini mencapai Rp271,07 triliun menurut keterangan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor, Prof. Bambang Hero Saharjo.
Untuk kepentingan penyidikan, RL akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu selama 20 hari ke depan mulai tanggal 19 Februari 2024 sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga memeriksa 11 orang saksi lainnya terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Mereka diperiksa untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Kasus ini merupakan bagian dari serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, telah ada beberapa penahanan terhadap tersangka lain diantaranya, Tamron alias Aon selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM, Suwito Gunawa Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa dan lain-lain.
Pihak Kejagung mensinyalir bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai ratusan triliun rupiah melebihi kerugian dari perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT ASABRI yang mencapai Rp 22,7 triliun.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terlibat.
Dengan perkembangan terbaru ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi serta memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat yang telah dirugikan.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam demi keberlanjutan lingkungan dan ekonomi negara. (Penulis : Joy, Editor : Revan)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.