JOURNALARTA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Namun, dalam proses penyidikan, tim Jampidsus menemukan indikasi pembiaran terhadap praktik penambangan timah ilegal di Bangka Belitung.
Pembiaran ini diduga melibatkan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan hukum, Selasa (27/2/2024).
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi mengungkapkan praktik tambang timah ilegal ini dibiarkan terjadi dalam skala yang cukup besar.
Hal ini muncul karena pembiaran dari pihak yang seharusnya mengawasi praktik tambang ilegal ini telah dilakukan sejak lama. Meskipun upaya hukum telah dilakukan, namun hanya dalam skala kecil.
Pembiaran praktik tambang timah ilegal ini menjadi sorotan karena melibatkan backing yang menjadi pemberi jaminan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Kuntadi juga menyatakan bahwa kasus ini merupakan yang terbesar yang pernah ditemukan oleh tim penyidik Kejagung.
Langkah penindakan skala besar yang dilakukan Kejaksaan Agung RI terhadap kasus penambangan timah ilegal di Bangka Belitung ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan.
Upaya ini merupakan upaya serius untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Selain menindaklanjuti kasus ini secara hukum, Kejagung juga akan mendalami aspek pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada pembiaran atau permufakatan jahat yang dilakukan oleh pihak kementerian terkait.
Jika ditemukan alat bukti yang kuat, tidak akan ada keraguan untuk meminta pertanggungjawaban hukum bagi oknum di kementerian yang terlibat.
Hingga saat ini, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan 12 tersangka dalam perkara pokok dan satu tersangka obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Dari kasus ini juga terungkap bahwa empat smelter yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022, ternyata tidak beroperasi.
Meski demikian, satu di antaranya, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), masih melaporkan hasil produksi hingga triwulan II tahun 2023.
Menurut Kuntadi, pembiaran praktik tambang timah ilegal ini diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang yang seharusnya mengawasi dan hal itu telah dilakukan sejak lama. Upaya hukum sudah beberapa kali dilakukan aparat penegak hukum (APH) namun hanya skala kecil.
“Dari kasus ini, kita akan mendalami dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) apakah ada pembiaran atau permufakatan jahat yang dilakukan pihak kementerian,” ujar Kuntadi.
“Terkait bagaimana pengawasan lingkungan dan pertanggung jawabannya sejauh ini masih kami dalami apakah ada pembiaran atau justru permufakatan jahat di dalamnya, termasuk KLHK,” tambahnya.
Jika diperoleh alat bukti yang kuat, maka tak ada keraguan untuk oknum di kementerian dimintai pertanggung jawaban secara hukum.
“Terkait dengan ESDM apabila disitu ada pelanggaran hukum, pasti kami minta pertanggung jawaban hukumnya,” kata Kuntadi.
Berdasarkan konferensi pers di Kejagung pada Senin (19/2/24), Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan 12 tersangka dalam perkara pokok dan satu tersangka obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Dua diantaranya merupakan penyelenggara negara, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018. Pihak swasta yang diduga terlibat adalah pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL).
Kemudian, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).
Para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Dalam hal ini, tim penyidik menjerat Akhi dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, Empat smelter di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disebut tidak beroperasi. Keempat smelter itu antara lain CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan PT Sariwiguna Bina Sentosa.
Dinas Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), menyebutkan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) masih melaporkan hasil produksi di triwulan II tahun 2023 kemarin.
Laporan itu dibuat melalui aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), yang dilaporkan pihak perusahaan pertriwulan dalam satu tahun.
“Kalau kita lihat dari aplikasi SIINAS mereka masih produksi hingga triwulan II kemarin, tapi untuk 2024 ini belum bisa diketahui karena bulan Juni nanti baru bisa kita lihat hasil produksinya,” kata Tri Mardani, Subdkoordinator sarana dan prasarana Industri mewakili Kepala Disperindagkop dan UMKM Kota Pangkalpinang Andika Saputra, seperti dilansir Bangkapos.com, Senin (26/02/2024).
“Secara perizinan PT SIP izinnya lengkap semua, jadi kami akui mereka ini beroperasi ada dasarnya yaitu izin karena kalau tidak ada izin tidak berani pasti beroperasi,” sambungnya.
Ditegaskan Tri, untuk semua izin di PT SIP masih berlaku sehingga perusahaan masih bisa beroperasi atau memproduksi sesuai dengan izin yang dimiliki perusahaan dan tetap dalam pengawasan dari Disperindagkop dan UMKM Kota Pangkalpinang.
“Sampai saat ini izinnya masih berlaku terutama sampai tahun 2023 kemarin sesuai dengan laporan mereka, tapi tahun 2024 ini kita belum tahu karena laporan dari mereka belum ada,” tegas Tri.
Dari empat smelter yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022, Tri menyebut hanya PT SIP di bawah naungan pihaknya.
“Kalau PT SBS, TIN dan VIP itu ada di Provinsi naungannya tapi meskipun ada dibawah naungan Provinsi kami dari Kota tetap melakukan pengawasan dan memonitoring karena berada di wilayah Kota Pangkalpinang,” tambahnya.
Dengan temuan ini, Kejaksaan Agung RI menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat.
Diharapkan, upaya ini dapat membawa dampak positif dalam upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. (KBO Babel)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.