BANGKA, JOURNALARTA.COM – Kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 terus menjadi sorotan masyarakat. Salah satu smelter yang menjadi fokus penyelidikan adalah PT Artha Cipta Langgeng (ACL).
PT ACL diduga terlibat kerjasama dengan PT Timah Tbk dalam peleburan bijih timah hasil tambang. Namun hingga saat ini belum tersentuh oleh penyidik Kejaksaan Agung, Senin (4/3/2024).
Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pada tahun 2019, PT ACL bekerjasama dengan PT Timah dalam meleburkan bijih timah hasil dari IUP PT Timah seperti PT RBT.
Smelter ini diduga menjadi salah satu tempat penyelesaian bagi bisnis ilegal dalam pertambangan timah, dengan rata-rata peleburan harian mencapai 50 ton timah.
Meskipun demikian, beberapa pejabat di PT ACL memilih untuk diam ketika dikonfirmasi oleh media. Padahal, perusahaan smelter ini merupakan jaringan PT RBT, dimana dua pejabatnya sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini terbongkar setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Setelah memeriksa total 135 saksi, tim penyidik meningkatkan status dua saksi menjadi tersangka. Dua tersangka baru tersebut adalah SP yang merupakan Direktur Utama PT RBT dan RA, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Menurut penyidikan yang dilakukan pada tahun 2018, SP dan RA bersama-sama dengan MRPT dan EE dari PT Timah Tbk, menginisiasi pertemuan untuk mengakomodasi penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Dalam pertemuan tersebut, mereka menentukan harga dan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kegiatan ilegal ini kemudian disetujui dan dibalut oleh MRPT dan EE dengan perjanjian sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk. Selanjutnya, SP dan RA menunjuk beberapa perusahaan mitra untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam upaya penyidikan, kedua tersangka yakni SP dan RA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan mulai tanggal 21 Februari 2024 hingga 11 Maret 2024.
Kasus ini memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kompleksitas bisnis ilegal dalam industri pertambangan timah di Bangka Belitung.
Langkah-langkah penyelidikan yang diambil oleh Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
Selanjutnya, masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini, serta upaya dari pihak berwenang dalam memastikan bahwa para pelaku ilegal akan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.
Semoga pengurus smelter PT ACL ini tak luput juga dikenakan kesamaan keadilan dengan beberapa perusahaan smelter lain yang terlibat dalam jejaringan bisnis industri timah ilegal yang telah ikut serta merugikan negara. (Penulis : Yudi, Editor : Revan)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.