BANGKA, JOURNALARTA.COM – Dalam perkembangan dramatis, kuasa hukum tersangka BA, Jailani Hasyim mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menangkap pelaku utama dalam kasus perambahan Hutan Produksi (HP) di sekitar Sungai Sembulan, Desa Penagan, Kabupaten Bangka.
Jailani menegaskan bahwa BA hanyalah pelaksana perintah, sementara mantan bupati yang kini tidak menjabat diduga sebagai otak di balik seluruh operasi tersebut, Rabu (6/3/2024).
Dengan menyajikan bukti-bukti, Jailani berpendapat bahwa BA hanya melaksanakan perintah dari mantan Bupati saat itu. Ia menekankan perlunya menangkap mantan bupati yang diduga mengatur seluruh aksi tersebut.
Jailani menyatakan kesiapan untuk mengungkapkan bukti keterlibatan mantan Bupati tersebut selama persidangan.
Mengungkapkan isi Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Gakkum Pidana KLHK, Jailani menyebutkan bahwa dokumen tersebut mencantumkan keterlibatan mantan Bupati dalam kasus perambahan hutan di Sungai Sembulan, Desa Penagan.
SPDP dikatakan mengaitkan mantan Bupati dengan alat berat dan kendaraan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab), digunakan atas perintah mantan bupati tersebut.
Jailani menegaskan bahwa keterlibatan mantan bupati sebagai dalang kasus perambahan sudah jelas dan menuntut agar proses hukum berjalan transparan.
Dia juga mengungkapkan bahwa dua terpidana, AY dan TH yang telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Sungailiat juga dianggap sebagai orang suruhan mantan bupati.
Meskipun berperan sebagai pelaksana, Jailani menuduh keduanya menyembunyikan keterlibatan mantan Bupati tersebut selama persidangan.
Ia mendesak Direktur Jenderal Gakkum KLHK untuk tidak memihak dan memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Mengekspresikan kekecewaan terhadap konferensi pers yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Rasio Ridho Sani, Jailani menilai ada upaya untuk menutupi keterlibatan mantan Bupati dalam kasus tersebut.
Ia mengkritik ketidakberanian menyebut nama mantan Bupati tersebut selama konferensi pers, dan menekankan perlunya menangani tokoh utama daripada hanya menghadapi figur-perfigur periferal.
Mantan Bupati yang diduga sebagai dalang perambahan hutan saat ini masih dalam upaya konfirmasi. Hingga berita ini diturunkan, upaya menghubungi dua nomor telepon yang biasa digunakan oleh mantan Bupati tersebut belum membuahkan hasil.
Jailani memperingatkan agar penegakan hukum tidak bersifat selektif dan menekankan perlunya menangani tokoh utama yang bertanggung jawab atas perambahan tersebut.
Direktur Jenderal Rasio Ridho Sani, ketika diminta tanggapan terkait kasus ini masih belum menjawab pertanyaan dari media.
Namun, dilaporkan bahwa Direktur Jenderal telah mengeluarkan surat panggilan untuk mantan Bupati tersebut. Meskipun kemungkinan adanya pertimbangan politis, sumber menyebutkan bahwa Direktur Jenderal bertekad untuk mengungkap kebenaran dan telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Mengakui keberhasilan kolaborasi antara KLHK dan POLRI dalam menangkap BA, Direktur Jenderal Rasio Ridho Sani berjanji untuk menyelidiki lebih lanjut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam menghambat proses penyidikan.
Meskipun BA bersikap tidak kooperatif dan bersembunyi cukup lama, Rasio menegaskan komitmennya terhadap penyelidikan yang mendalam.
Secara keseluruhan, perkembangan kasus ini diwarnai oleh pertempuran hukum, tuduhan, dan perjuangan mencari keadilan.
Keberlanjutan tudingan perambahan hutan membawa tuntutan akan transparansi, pertanggungjawaban, dan penegakan keadilan yang tidak memihak, dengan tujuan akhir melindungi dan melestarikan sumber daya alam penting Indonesia. (Penulis : Dwi Frasetio, Editor : Ichsan Mokoginta/KBO Babel)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.