BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.COM – Skandal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tata Niaga Timah yang melibatkan cukong di Provinsi Bangka Belitung (Babel) terus menggelitik rasa penasaran publik. Dalam penelusuran dan pengusutan kasus ini sepanjang 2015-2022, fakta-fakta baru terus mengemuka membuat publik terperangah dan bertanya-tanya sejauh mana kompleksitas skandal ini.
Hasil tracking terbaru oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI atas perkara dugaan Tipikor Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk telah mengungkapkan aspek yang lebih mendalam dari skandal ini, Kamis (7/3/2024).
Sebelumnya, penggeledahan dan penyitaan aset serta uang tunai cukong telah mencapai lebih dari Rp 100 miliar, termasuk mata uang asing.
Waktu itu, kejutan dan kebingungan melanda masyarakat Bangka Belitung dan pertanyaan seputar jumlah uang yang begitu besar, terutama jika disimpan di bank, terus menggema.
Namun, melalui proses tracking kekayaan para cukong yang terlibat terutama dalam IUP PT Timah Tbk, penyidik menemukan fakta yang lebih mencengangkan.
Salah satu cukong disebut-sebut memiliki deposito lebih dari Rp 1,3 Triliun yang terbagi dalam tiga rekening dan semuanya atas nama anak sang cukong.
Skandal ini semakin memperoleh sorotan karena belum adanya keterangan resmi mengenai sumber dana sejumlah triliunan rupiah ini.
Namun, informasi yang terhimpun menunjukkan bahwa tim penyidik sedang melakukan tracking atas harta dan kekayaan para tersangka, khususnya di sektor perbankan yang dianggap relatif aman.
Penting untuk dicatat bahwa fakta ini mencuat dalam konteks kasus dugaan Tipikor tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.
Eksploitasi sumber daya alam di sektor timah menjadi poin sentral dalam skandal ini. Penyidik juga menemukan nilai pembelian alat berat dan fasilitas lainnya yang mencapai Rp 300 miliar yang diduga terkait dengan bisnis timah yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Menariknya, penggeledahan dan penyitaan aset ini tidak hanya dianggap sebagai langkah hukum, tetapi juga sebagai bukti nyata atas eksploitasi alam yang terjadi.
Ini menunjukkan bahwa skandal korupsi komoditas timah ini tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup dampak lingkungan yang signifikan.
Namun, masyarakat juga dihadapkan pada pertanyaan yang lebih mendalam.
Apakah uang sebesar Rp 1,3 Triliun ini benar-benar berasal dari bisnis timah selama ini? Dan apakah sudah dibekukan atau belum?
Sumber menyatakan bahwa jumlah uang sebesar itu kemungkinan besar berasal dari hasil bisnis timah yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Namun, keterangan resmi mengenai status beku atau tidaknya uang tersebut belum diperoleh.
Skandal ini semakin membingungkan dan memicu tanda tanya mengenai sejauh mana kompleksitas dan dimensi kasus ini.
Bukan hanya uang tunai dan deposito, tetapi pengungkapan mengenai anak-anak cukong yang menjadi pemilik deposito senilai triliunan rupiah juga menjadi sorotan.
Apakah ini merupakan bentuk praktik transfer kekayaan atau hanya pengelabuhan nama demi mengamankan aset? Semua pertanyaan ini menjadi fokus pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, ditengah sorotan atas misteri Rp 1,3 Triliun, keberlanjutan proses hukum terhadap 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tidak boleh terlupakan.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ke-13 orang tersebut mencakup berbagai peran dan jabatan, termasuk Manajer Operasional Tambang, Direktur Utama PT Timah Tbk, Komisaris Perusahaan dan lainnya. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, nasib 13 tersangka ini masih terus diproses sesuai aturan yang berlaku.
Meskipun begitu, masyarakat tetap mempertanyakan keabsahan dan sumber dana yang terungkap dalam tracking kekayaan cukong ini.
Tindak pidana korupsi yang terkait dengan eksploitasi sumber daya alam menjadi sorotan utama, dan pemulihan integritas sektor tata niaga timah di Provinsi Bangka Belitung menjadi sebuah panggilan mendesak.
Diketahui, hingga saat ini, ada 13 yang sudah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah:
1. Tamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.
2. Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
3. Suwito Gunawan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
4. MB Gunawan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa .
5. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Direktur Utama PT Timah, Tbk Tahun 2016-2021.
6. Hasan Tjhie Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.
7. Emil Ermindra Direktur Keuangan PT Timah, tbk Tahun 2017-2018.
8. Kwang Yung als Buyung.
9. Toni Tamsil als Akhi kakaknya Aon.
10. Robert Indarto selaku Dirut CV Sariwiguna Sentosa.
11. Rosalina GM PT Tinindo Internusa
12. Suparta, Direktur PT RBT.
13. Reza Ardiansyah, Direktur Business Development PT RBT.
(Red/KBO Babel)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.