Penggeledahan Rumah HL Bos Timah di Jakarta, Bagian dari Serangkaian Tindakan Penyidikan
JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Tindakan penyidikan terkait skandal korupsi dalam tata niaga komoditas timah semakin menggila. Setelah lebih dari Rp100 miliar harta Thamron alias Aon disita, kini rumah pengusaha timah asal Bangka Belitung di Jakarta digeledah.
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (6/3/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti elektronik, dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10.000.000.000 dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil dari tindak kejahatan.
Penyitaan ini dilakukan untuk mengikuti aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
Ketut Sumedana menegaskan bahwa tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut untuk membongkar seluruh rangkai
an tindak pidana yang tengah diselidiki.
14 Orang Tersangka dan 135 Saksi: Detail Kasus Korupsi Tata Niaga Timah yang Menggemparkan
Penyelidikan kasus korupsi dalam tata niaga timah telah menemukan jejak yang melibatkan sejumlah individu dan perusahaan. Hingga saat ini, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan 135 orang lainnya telah diperiksa sebagai saksi.
Kasus ini telah menggemparkan publik sejak Oktober 2023 lalu ketika penyidik Kejaksaan Agung mulai menggeledah rumah dan perusahaan pertambangan timah di Bangka Belitung.
Dua bos smelter PT Refined Bangka Tin, Suparta dan Reza Andriansyah, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (21/2/2024), membawa total tersangka dalam kasus ini menjadi 13 orang.
Mereka yang telah ditahan termasuk Thamron Tamsil alias Aon, Achmad Albani, Kwang Yung alias Buyung, Toni Tamsil, Hasan Tjhie alias ASN/Asin, Suwito Gunawan alias Awi, Gunawan alias MBG, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias Riza, Emil Ermindra alias EML/Emil, Robert Indarto, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Alwin Akbar.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka termasuk Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Peningkatan Status Tersangka dan Nilai Kerugian Ekologis yang Mengguncang
Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik menaikkan status General Manager PT TIN dari saksi menjadi tersangka. Hal ini menggambarkan kompleksitas skandal korupsi yang semakin terungkap. Dengan penambahan tersangka ini, total tersangka dalam kasus ini kini menjadi 11 orang.
Tersangka RL, yang sebelumnya hanya seorang saksi, kini ditetapkan sebagai tersangka. RL diduga terlibat dalam membentuk perusahaan-perusahaan boneka seperti CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang semuanya di bawah kendalinya.
Berdasarkan keterangan ahli lingkungan, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 271 triliun.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka RL sama dengan yang dikenakan kepada tersangka lainnya, yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Skandal korupsi dalam tata niaga timah telah menunjukkan dimensi yang kompleks dan merugikan, tidak hanya secara ekonomis tetapi juga ekologis.
Dengan peningkatan jumlah tersangka dan pengungkapan nilai kerugian ekologis yang menggemparkan, tindakan penyidikan ini menunjukkan tekad untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan yang terjadi di balik praktik ilegal dalam pengelolaan komoditas timah.
Penyelidikan ini masih berlanjut, dengan tim penyidik terus menggali fakta-fakta baru untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap seluruh jaringan kejahatan yang terlibat.
Publik menanti hasil akhir dari tindakan hukum ini, dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan dan pelaku korupsi akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Skandal korupsi tata niaga timah ini menjadi sebuah pelajaran penting tentang pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. (KBO-Babel)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.