BANGKA, JOURNALARTA.COM – Operasi penyergapan yang digelar oleh tim anggota Direktorat Polisi Perairan & Udara (Dit Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Polda Kep Babel) berhasil mengamankan tiga oknum warga yakni Ipul, Ponji, dan Fito yang diduga terlibat dalam sindikat mafia pasir timah di wilayah Desa Penagan, Kabupaten Bangka.
Informasi terperinci yang berhasil dihimpun oleh tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) menunjukkan bahwa para pelaku ditangkap dalam perjalanan menggunakan kendaraan roda empat jenis Carry Pick Up berwarna putih, Senin (11/3/2024).
Barang bukti 1 ton pasir timah ilegal diselundupkan dalam mobil tersebut dengan modus menyimpannya didalam box ikan, sebagian lagi dicampur bersama ikan sebagai upaya untuk mengelabui pihak kepolisian.
Kronologi penangkapan tersebut bermula ketika tim Dit Polairud Polda Kep Babel yang mendapatkan informasi terpercaya mengenai kegiatan ilegal ini. Tepat di wilayah Desa Penagan, ketiganya terpergok dan segera diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas sumber informasi tersembunyi, namun ketertarikan Dit Polairud terhadap keberlanjutan kasus ini semakin meningkat.
Modus yang digunakan oleh para pelaku mengungkap kelicikan dalam upaya penyelundupan pasir timah. Penyimpanan di dalam box ikan memberikan tampilan yang tidak mencurigakan, namun polisi berhasil mengungkapnya.
Setelah ditangkap, Ipul, Ponji, dan Fito langsung dibawa ke kantor Dit Polairud Polda Kep Babel untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Gakkum.
Tentu saja, kasus ini hanya menyiratkan sebagian kecil dari jaringan mafia pasir timah yang semakin terungkap. Dalam perkembangan lebih lanjut, ternyata tiga oknum warga tersebut adalah orang suruhan dari seorang kolektor pasir timah yang dikenal sebagai Ji.
Ji selama ini terlibat dalam kegiatan pembelian pasir timah dari sejumlah lokasi penambangan ilegal di beberapa daerah pulau Bangka, termasuk wilayah sekitar perkebunan kelapa sawit PT GSBL di Desa Mayang, Kabupaten Bangka Barat.
Tidak hanya itu, dalam menjalankan bisnis hitam pasir timah, Ji bekerja sama erat dengan kakak kandungnya, Jo.
Keduanya memiliki peran penting dalam mengumpulkan hasil perolehan pasir timah ilegal. Pasir tersebut kemudian disetor ke salah satu smelter di wilayah Ketapang, Pangkalpinang.
Informasi menyebutkan bahwa kakak beradik ini memiliki hubungan dekat dengan oknum pengusaha di Kota Pangkalpinang berinisial Dd terafiliasi dengan perusahaan PT RTP yang disebut-sebut sebagai ‘Big Boss’ dari Ji & Jo.
Penangkapan ini membuka pintu untuk menggali lebih dalam tentang keterlibatan Dd dalam lingkaran kejahatan ilegal mining di pulau Bangka.
Sumber informasi di lapangan menyebutkan bahwa Dd cukup dikenal di kalangan para pengusaha di wilayah Kota Pangkalpinang. Meski demikian, Dit Polairud Polda Kep Babel terus berupaya menelusuri peran dan keterlibatan Dd dalam kasus ini.
Kapolda Kep Babel, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, melalui Kabid Humas Polda Kep Babel Kombes Jojo Sutarjo, memberikan konfirmasi terkait penangkapan tiga oknum warga tersebut.
Ipul, Ponji, dan Fito saat ini ditahan di sel Mapolda Kep Babel dan menjadi tanggung jawab Dit Polairud Polda Kep Babel.
Jojo menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut, dan para pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan lebih luas dari sindikat mafia pasir timah ini.
Sejauh ini, tim KBO Babel terus berupaya mengonfirmasi perkembangan terkini dari Dit Polairud Polda Kep Babel terkait upaya penyelidikan dan potensi keterlibatan oknum pengusaha Dd dalam kasus ini.
Kasus penyelundupan pasir timah ilegal yang terungkap ini menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan kejahatan ilegal mining di Pulau Bangka. (KBO Babel)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.