BANGKA BARAT, JOURNALARTA.COM – Gelombang penangkapan terhadap sindikat mafia pasir timah di Pulau Bangka semakin memunculkan bukti keberadaan jaringan kriminal yang terorganisir dengan baik. Kasus terbaru melibatkan Jo, seorang terduga tambang pasir timah yang diduga mendapatkan dukungan modal dari seorang bos timah berinisial AG. Kabar ini menjadi sorotan baru dalam upaya penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal yang merugikan negara, Senin (11/3/2024).
Jo yang berasal dari Kabupaten Bangka Barat terlibat dalam bisnis pasir timah di beberapa wilayah di Pulau Bangka. Namun, keberadaannya tidak lepas dari hubungan bisnis yang erat dengan bos timah AG.
Menurut laporan, AG sebelumnya telah terseret dalam kasus hukum terkait mineral tambang atau sisa hasil produksi (SHP), namun hal tersebut tidak menghalangi AG untuk terus mendukung aktivitas bisnis ilegal yang dijalankan Jo.
Kedekatan hubungan bisnis antara Jo dan AG menjadi sorotan khusus bagi aparat penegak hukum. Jo diduga menggunakan modal dari AG untuk menjalankan kegiatan jual-beli pasir timah hasil tambang ilegal di Pulau Bangka.
Kehadiran AG sebagai penyandang dana memberikan keleluasaan bagi Jo dalam melakukan transaksi yang tidak sah, dengan harapan menghindari penegakan hukum.
Namun, jejak kriminalitas Jo tidak berhenti di situ. Dikabarkan bahwa Jo pernah diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus pembelian pasir timah di wilayah perairan Belinyu, Kabupaten Bangka dan perairan Balik, Kabupaten Bangka Barat.
Meskipun demikian, Jo berhasil dilepaskan bersama seorang rekannya yang bernama DY asal Desa Semulut, Bangka Barat.
Keberhasilan Jo dalam menjalankan bisnis ilegal pasir timah juga terkait dengan kegiatan penggorengan biji atau pasir timah yang dilakukannya.
Tempat usaha penggorengan pasir timah ini berlokasi di daerah PTL Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat.
Pendapatan yang diperoleh dari kegiatan ilegal ini memberikan keuntungan besar bagi Jo dan AG, namun juga menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Sementara itu, upaya penegakan hukum dari pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) semakin menguat.
Mereka membidik para mafia tambang di wilayah Kepulauan Babel, termasuk Jo dan AG, yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara.
Meskipun upaya penindakan baru dilakukan belakangan ini, namun kegiatan tambang ilegal di Pulau Bangka telah berlangsung lama dan merugikan negara dalam skala besar.
Saat ini, masih ada para oknum pelaku tambang yang nekat membuka aktivitas tambang ilegal meski secara sembunyi-sembunyi.
Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap mafia tambang masih memiliki tantangan yang besar. Aktivitas tambang ilegal yang berlangsung tanpa izin hanya akan semakin memperburuk kerugian negara.
Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang.
Diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak untuk memberantas mafia tambang dan mengembalikan keamanan serta ketertiban dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada di Pulau Bangka.
Perkembangan terbaru dalam kasus mafia timah ini masih terus dipantau oleh tim investigasi Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), sementara aparat penegak hukum terus berupaya mengungkap jaringan kriminal yang lebih luas dan merugikan ini. (Red/KBO Babel)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.