BANGKA, JOURNALARTA.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belinyu bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Ra (22) dan Ir alias Kornet (21) dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di jalan Mayor Syafri Rahman Kelurahan Kuto panji kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Sabtu (9/3/2024).
Keberhasilan Tim gabungan (Timgab) tersebut berawal dari pengaduan korban Marlina als Acing pada selasa (6/3/2024) yang rumahnya mengalami pencurian.
Kasi Humas Polres Bangka AKP. Zulkarnain seizin Kapolres Bangka AKBP. Toni Sarjaka mengungkapkan dari pengaduan korban, Timgab Ditreskrimum Polda Babel dan Unit Reskrim Polsek Belinyu langsung mencari keterangan saksi-saksi kemudian melakukan penyelidikan.
“Dari hasil keterangan saksi dan penyelidikan berhasil Tim Gabungan menangkap Ra dan Ir dirumah masing-masing pelaku,” ujar AKP Zulkarnain, Sabtu (9/3/2024).
Lebih lanjut disampaikan AKP. Zulkarnain berdasarkan dari keterangan pelaku Ir, mengaku barang hasil curian berupa 1 unit Handphone dan cincin emas dijual di Pangkalpinang dengan perantara Ap.
“Hasil ungkap kasus tersebut para pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Belinyu guna proses lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatan pelaku Ra dan Ir patut diduga melanggar pasal 363 KUHPidana tentang Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun.(*)
Sumber : Humas.Polri.go.id/Polres Bangka
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.