JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menjerat sejumlah pihak termasuk pengusaha Robert Priantono Bonosusatya telah mengguncang Indonesia.
Robert yang disebut pernah menguasai saham PT Refined Bangka Tin (RBT) mendapati namanya terseret dalam sorotan publik. Meskipun dia menegaskan bukan pemilik PT RBT, namun hubungannya dengan perusahaan tambang tersebut menjadi titik fokus penyelidikan, Selasa (12/3/2024).
Pada 23 Desember 2023, kantor PT RBT digeledah oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dalam rangka penyelidikan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Beberapa pejabat PT RBT termasuk Direktur Utama Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha Reza telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun Robert menyatakan bahwa bukan pemilik PT RBT, ia mengakui memiliki hubungan dekat dengan Dirut PT RBT, Suparta yang juga diakuinya sebagai teman baik.
Namun pengakuan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan terutama setelah diketahui bahwa Suparta menguasai 73 persen saham di PT RBT sedangkan tidak ada nama Robert dalam kepemilikan saham atau manajemen perusahaan.
Kuasa hukum Robert, Harris Arthur Hedar membantah keterlibatan kliennya dalam PT RBT, mengacu pada data di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang tidak mencantumkan nama Robert dalam kepemilikan saham maupun manajemen perusahaan tersebut.
Namun, hal ini tidak menghentikan Kejagung untuk menyelidiki lebih lanjut termasuk peran Robert dalam operasional PT RBT.
Nama Robert Bonosusatya juga pernah mencuat dalam artikel Majalah Tempo berjudul “Gara-gara Ulah Panglima” pada Oktober 2018 terkait dengan kisruh penambangan timah ilegal di Bangka Belitung.
Saat itu, Robert membantah bahwa perusahaannya menadah bijih timah ilegal dan mengklaim bahwa PT RBT menambang biji timah dari IUP sendiri.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana menegaskan bahwa penyidikan korupsi timah akan terus berkembang dan pihaknya berjanji untuk menyasar semua pejabat yang terlibat termasuk peran Robert Bonosusatya.
Namun apakah Robert terlibat atau tidak akan menjadi bagian dari proses penyidikan yang berkelanjutan.
Dalam konteks ini, tanggapan Robert Bonosusatya terhadap tuduhan terkait keterlibatannya dalam skandal korupsi timah menyisakan banyak pertanyaan.
Meskipun ia menyangkal memiliki saham atau peran dalam PT RBT, namun hubungannya dengan perusahaan tersebut dan pernyataan sebelumnya terkait penambangan timah ilegal menambah kompleksitas kasus ini.
Kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan nama-nama besar seperti Robert Bonosusatya dan PT RBT menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam industri pertambangan.
Dalam konteks perundang-undangan, keterlibatan pejabat perusahaan atau individu dalam praktik korupsi harus ditindaklanjuti dengan tegas demi keadilan dan integritas sistem hukum.
Seiring berjalannya waktu, publik menantikan hasil penyelidikan yang dapat mengungkap kebenaran di balik skandal ini. (Sumber : KBO Babel, Editor : Lapor Pak)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.