PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Maraknya peredaran rokok ilegal semakin menghantui Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan berbagai merk yang seolah tak terkendali. Keberanian para pelaku ilegal, seperti HN warga Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang yang telah menjalankan bisnis rokok ilegal selama hampir dua tahun tanpa tercium oleh Aparatur Penegak Hukum (APH) menjadi sorotan utama, Sabtu (12/3/2024).
HN, seorang pengedar rokok ilegal berbagai merk menjual produknya dengan harga mulai dari 135 ribu hingga 155 ribu per slop.
Dengan harga yang terjangkau, rokok ilegal ini menarik minat banyak masyarakat kalangan menengah ke bawah di Daerah Wilayah Kota Pangkalpinang, Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Bangka Barat.
Investigasi tim wartawan mengungkap keberanian HN dalam mendistribusikan rokok ilegal ke berbagai tempat.
Sejumlah toko dan warung ditemukan menjual rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, bahkan ada yang tanpa pita cukai sama sekali.
Gudang penyimpanan rokok ilegal dengan jumlah fantastis juga berhasil ditemukan, terutama di rumah kediaman orang tua HN.
Pada Rabu malam, 6 Februari 2024, puluhan reseller terlihat mengambil dan menyetor hasil penjualan rokok ilegal di rumah HN.
Dalam rumah tersebut terdapat puluhan dus karton rokok ilegal yang siap diedarkan ke berbagai daerah.
Dalam wawancara dengan tim wartawan, HN mengungkap bahwa ia sudah menjalankan bisnis ini selama hampir dua tahun dibantu oleh beberapa orang sales yang mengedarkan rokok ke berbagai tempat.
Meskipun keuntungan yang ia ambil hanya seribu rupiah per bungkus, sisanya diserahkan kepada reseller untuk menentukan harga jual ke warung dan toko.
“Keuntungan saya hanya seribu rupiah perbungkus. Kalau dulu, saya terima tiga ribu rupiah perbungkus. Selebihnya, terserah sales menaruh harga berapa untuk dijualkan,” ucap HN.
Kehebatan HN terletak pada ketidakterdeteksian aktivitasnya oleh pihak berwenang, khususnya Bea Cukai dan APH di Provinsi Babel
Meski menyadari risiko dari bisnis ilegal yang dijalankannya, HN tampaknya tidak merasa takut akan konsekuensi hukum.
“Saya tahu resikonya, barang ini hanya titipan saja dari sales. Orangnya datang tidak menentu, terkadang seminggu dua kali,” lanjut HN.
Menanggapi temuan ini, Rahmad Sukendar dari BPI KPNPA RI mengapresiasi keberanian wartawan yang telah mengungkap praktik bisnis ilegal ini.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Mapolda Babel untuk mengungkap lebih lanjut tentang kasus ini.
Sanksi bagi pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk pelanggaran pidana, mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pasal 54 dan Pasal 56 mengatur pidana penjara dan denda bagi mereka yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
Kasus HN membuka mata akan urgensi pengawasan ketat terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Keberhasilan APH dalam mengungkap dan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku bisnis ilegal ini menjadi kunci utama untuk memberantas praktik yang merugikan perekonomian dan kesehatan masyarakat. (Penulis : Agus, Editor : Revan)