JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Keberhasilan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dalam mengungkap kasus besar terkait dugaan korupsi di PT Timah telah menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu terakhir. Dalam kurun waktu satu bulan, sejumlah kasus besar yang melibatkan pengusaha tambang timah dan pejabat PT Timah terungkap, dengan dugaan kerugian negara mencapai angka yang menggemparkan yakni mencapai 271 triliun Rupiah.
Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Kejagung dalam mengungkap kasus-kasus ini, Sabtu (12/3/2024).
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar menegaskan bahwa langkah cepat yang diambil oleh Kejagung dalam mengungkap kasus korupsi di PT Timah merupakan sebuah peneguhan nyata atas peringatan yang telah disampaikan oleh Presiden RI kepada jajaran kabinet.
Sejak awal, Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku korupsi dalam pembangunan dan pengelolaan keuangan negara.
Namun terlepas dari peringatan tersebut, kasus korupsi masih saja terjadi yang menandakan adanya ketamakan dan kelalaian tak terpuji.
Salah satu tersangka korupsi dalam kasus tata niaga timah di PT Timah adalah Thamron alias Aon. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa Aon memiliki kekayaan yang sangat besar, diperoleh antara tahun 2015 hingga 2022, periode yang bersamaan dengan terjadinya kasus tata niaga komoditi timah di PT Timah.
Rahmad Sukendar menegaskan pentingnya Kejagung RI untuk mengaitkan kekayaan Aon dengan Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Menurutnya, kasus TPPU juga harus disidik secara menyeluruh. Harta yang dimiliki Aon termasuk kebun sawit ratusan hektar, tambak udang di desa Penyak Kabupaten Bangka Tengah, pabrik CPO (Crude Palm Oil) di Desa Arung Dalam dan ratusan hektar kebun sawit di desa Paku Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan.
Rahmad Sukendar berharap bahwa dalam penanganan kasus korupsi PT Timah, tidak ada oknum di Kejagung yang terlibat dalam praktek-praktek yang tidak etis.
Penegakan hukum haruslah dilakukan secara tegas dan adil tanpa pandang bulu, untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar terwujud bagi seluruh rakyat Indonesia yang menjadi korban dari tindak pidana korupsi ini.
Kasus korupsi tambang timah ini menjadi bukti nyata bahwa negara tidak akan mentolerir tindakan korupsi yang merugikan negara dan rakyatnya.
Langkah-langkah tegas yang diambil oleh Kejaksaan Agung merupakan langkah penting dalam membangun tatanan hukum yang adil dan menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Dengan terus melakukan penyelidikan dan menindak para pelaku korupsi dengan tegas, Kejaksaan Agung RI memberikan pesan yang kuat bahwa pelaku korupsi tidak akan luput dari hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Semoga upaya-upaya ini membawa harapan baru bagi pemberantasan korupsi dan memperkuat fondasi negara hukum yang adil dan transparan. (KBO-Babel)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.