DAERAHJOURNAL-XNEWSUNCATEGORIZED

Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Dilindungi, Tidak Diproses Secara Pidana

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Dalam sebuah pernyataan yang menggetarkan, Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto mengukuhkan komitmen perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Dalam sebuah acara ramah tamah bersama media di Hotel Rinra Makassar, Sulawesi Selatan beberapa pekan lalu, Wakapolri menegaskan bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan secara legal oleh penerbit pers yang sah tidak dapat diproses secara pidana.

Pernyataan ini menjadi sorotan penting ditengah konteks kebebasan pers yang terus-menerus menjadi perdebatan di Indonesia.

Dengan tegas, Agus Andrianto menjelaskan bahwa produk jurnalistik, ketika disusun melalui mekanisme jurnalistik yang legal harus dihormati dan tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kita harus menghormati kesepakatan antara Kepolisian dan Dewan Pers,” ujar Komjen Agus.

Dia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut melindungi pemberitaan yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang diakui oleh Dewan Pers.

Sementara itu, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyoroti perbedaan antara media sosial dan media massa siber.

Dia menjelaskan bahwa media sosial sering kali dibuat tanpa konfirmasi atau klarifikasi, sedangkan media massa siber memiliki proses yang berbeda.

Media perusahaan pers yang sah dapat dikonfirmasi dan dimintai klarifikasi jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan.

Namun, tantangan terbesar bagi media saat ini adalah penyebaran konten hoaks dan tidak bertanggung jawab di media sosial.

Dalam konteks politik terutama menjelang Pemilu 2024, media dihadapkan pada tanggung jawab yang besar untuk memerangi konten yang dapat merusak informasi dan mempengaruhi opini publik.

Mantan Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Mabes Polri itu pun menegaskan bahwa produk jurnalistik memberikan kontribusi positif dengan memberikan sosialisasi, edukasi, dan pencerahan bagi masyarakat. Sebaliknya, konten di media sosial sering kali tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam era dimana kecepatan informasi di media sosial bisa mencapai batas yang tidak terbatas, penting bagi media untuk tetap mempertahankan standar jurnalistik yang tinggi. Produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan dengan baik melalui proses klarifikasi dan konfirmasi yang tepat.

Pernyataan tajam dan jelas dari Wakapolri ini menegaskan komitmen untuk melindungi kebebasan pers dan mendorong media untuk bertanggung jawab dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.

Ini bukan hanya tanggung jawab media, tetapi juga sebuah panggilan untuk semua pihak untuk bersama-sama memerangi penyebaran informasi palsu dan hoaks yang dapat merusak demokrasi dan kebenaran. (Sumber : KBO Babel)

 


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

Tinggalkan Komentar