BELITUNG, JOURNALARTA.COM – Menyambut bulan suci Ramadhan 1445 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Belitung menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar dua lokasi penginapan di wilayah Tanjung Pandan dan satu toko penjual minuman beralkohol, Rabu (13/03/24) malam .
Dalam razia pekat tersebut, Satpol PP juga melibatkan instansi lain yakni Polres Belitung, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Belitung, dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kasat Pol-PP Kabupaten Belitung, Hendri Suzanto mengatakan razia ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun khususnya pada bulan suci Ramadhan.
“Hal ini bertujuan guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan empat pasangan bukan suami istri yang kedapatan berduaan di kamar hotel, lima perempuan yang terindikasi prostitusi online (open BO) dan seorang laki-laki yang dicurigai berbuat asusila disebuah kamar hotel.
“Mereka kami bawa ke Mako (Satpol PP) guna dimintai keterangan lebih lanjut dan akan dilakukan pembinaan dan mewajibkan mereka untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatan dikemudian harinya,” ucapnya.
Sementara itu, kata Hendri pihak hotel atau penginapan harusnya lebih selektif untuk menerima tamu.
“Kami juga menghimbau kepada pengelolah hotel agar lebih selektif untuk penerimaan tamu yang bukan merupakan pasangan suami isteri,” imbuhnya.
Selain itu, tim gabungan juga mendapati salah satu toko kelontong menjual minuman beralkohol secara terang-terangan tanpa adanya izin penjualan.
“Kami dapati 3 dus minuman alkohol dalam kemasan botol dan 32 dus minuman beralkohol dalam kemasan kaleng pada toko tersebut,” tukasnya.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.