BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.COM – Berupaya menuntaskan rantai mafia dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret banyak perusahaan smelter di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kesatuan Pengawasan Sumber Daya Alam (KPSDA) Babel melakukan audiensi dengan perwakilan PT Timah Tbk di kantor Kota Pangkal Pinang pada Jum’at (15/3/2024) lalu.
Ketua KPSDA Babel, Suhendro Anggara Putera menjelaskan audiensi tersebut bertujuan untuk memverifikasi informasi berkaitan dengan skandal korupsi yang sedang diusut Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) saat ini sebelum pihaknya membuat laporan resmi ke korps adhyaksa itu pada Selasa (19/3/2024).
“Kita sampaikan bahwa kita akan melanjutkan masalah terkait smelter dan kolektor timah ke Kejagung minggu depan,” ujar Suhendro dalam keterangannya melansir Metro7.co.id, Senin (18/3) siang.
Selain melaporkan smelter dan kolektor timah, Suhendro turut melaporkan dugaan kerusakan lingkungan akibat penambangan timah ilegal yang menggasak Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung pantai (HLP) di daerah Riau Silip, Tirus, Deniang, dan Parit 40 kabupaten Bangka.
“Kita sudah kantongi nama-nama yang pernah menambang di lokasi-lokasi itu, dan ada juga keterlibatan APH,” bebernya.
Ia juga mengungkapkan telah terjadi kerugian ekonomi negara akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Suhendro memaparkan, terdapat tiga perusahaan smelter yang masuk dalam laporan pihaknya ke Kejagung RI. Ketiganya beroperasi di kawasan Jelitik dan Kenanga, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Dari ketiga smelter tersebut tambahnya, dua smelter diduga kuat menerima bijih timah dari luar wilayah konsesi perusahaan, yakni dari sumber ilegal.
“Dugaan hari ini ngambil (bijih timah) di luar IUP dan ada juga pengakuan dari kolektor-kolektor,” tambahnya.
Sementara itu, satu smelter lainnya terindikasi memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di tubuh PT Timah Tbk.
“Itu hampir sama (terkait pemanggilan mantan dan direksi aktif PT Timah Tbk oleh Kejagung RI pada Kamis, 14 Maret 2024 lalu-pen),” ucapnya.
Sedangkan untuk kolektor pengepul bijih timah, Suhendro berujar ada 16 orang kolektor jaringan Sungailiat, Batu Rusa, Riau Silip, hingga Belinyu yang disinyalir sebagai pemasok bijih timah ke smelter-smelter tersebut.
“Untuk kolektor ini data kita lengkap, mulai dari foto, video, rekaman pengakuan, berkas, hingga alamatnya pun ada pada kita,” tegasnya.
Setelah dilaporkan nanti, Suhendro berharap Kejagung RI bisa menindak tegas para pihak terlapor bila terbukti bersalah sesuai peraturan hukum yang berlaku. Bahkan dirinya menegaskan siap mendampingi pihak Kejagung RI jika memang dibutuhkan saat turun ke Bangka Belitung nanti.
“Pihak pusat memang sudah menunggu data ini. Karena itu saya pastikan data ini sudah sampai di Kejagung besok,” tandasnya.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.