BELITUNG, JOURNALARTA.COM – Kegelapan menyelimuti kota Tanjungpandan Kabupaten Belitung Propinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa malam (19 Maret 2024) ketika operasi gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Deki Marizaldi, SIK, MH mengungkap sebuah kasus yang menggemparkan. Dugaan penggelapan timah yang melibatkan seorang Penasehat/Advisor Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, Edi Kodri alias Buyung telah terungkap.
Sejak lama, Edi Kodri telah menjadi sosok yang sering kali mendapat sorotan publik atas perannya sebagai Advisor atau penasehat Dirut PT Timah Tbk. Namun kegiatan tersembunyi yang dilakukannya akhirnya terbongkar ketika Tim gabungan dari Polres Belitung, Krimsus dan Resmob Polda Babel menggerebek kediamannya.
Peralatan penggorengan pasir timah ilegal ditemukan di kediaman Edi Kodri menambah bukti bahwa aktivitas ilegal telah dilakukan dirumahnya yang terletak di Jalan Mualim II Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan.
Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 319 kilogram pasir timah berhasil disita oleh tim gabungan. Selain itu pasir ampas timah, sebuah timbangan dengan ukuran 100 kilogram dan tiga drum pemanggang pasir timah juga berhasil ditemukan.
Bahkan, sebuah mobil Mitsubishi Triton dengan nomor polisi BN 8779 WX turut diamankan sebagai barang bukti. Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Belitung sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Penemuan ini menjadi bukti dugaan pelanggaran hukum yang serius terutama dalam konteks Undang-Undang Minerba tahun 2020.
Dugaan tindak pidana yang tertera dalam Pasal 161 Undang-Undang tersebut menyoroti aktivitas menampung, memanfaatkan serta melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral, dan/atau batubara tanpa izin resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Edi Kodri diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan timah melalui PT Rebinmas Jaya dalam IUP OP PT Timah. Namun hasil tambangnya tidak diserahkan kepada PT Timah, melainkan digelapkan untuk keuntungan pribadi.
Keberadaan pasir timah sebanyak itu dikediamannya menjadi bukti nyata dari dugaan pelanggaran tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut dua individu lainnya juga diamankan oleh tim gabungan yakni Albert alias Aloi dan Indra alias Anyin yang merupakan pekerja tambang turut digelandang ke Mapolres Belitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Albert diketahui sebagai bagian dari operasional, sementara Indra mengaku sebagai pemilik Surat Persetujuan Kerja (SPK) atas nama CV Elhana Mulia. Kehadiran mereka dikediaman Edi Kodri pada saat penggerebekan menambah kompleksitas kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Deki Marizaldi, SIK, MH bersama timnya telah melakukan tindakan yang cepat dan tegas dalam mengungkap kasus ini.
Keterlibatan unit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, unit Tipidter Polres Belitung, serta personel dari Yon B Por Satuan Brimob menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini.
Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap skala sebenarnya dari dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Edi Kodri dan pihak terkait lainnya.
Keterlibatan seorang penasehat Direktur Utama PT Timah dalam aktivitas ilegal ini menjadi pukulan bagi perusahaan tambang terkemuka di Indonesia. Masyarakat pun diharapkan untuk tetap waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Pada pukul 21.15 WIB, kegiatan penyitaan di tempat kejadian selesai dilakukan, namun perjalanan kebenaran dalam kasus ini masih panjang.
Kasus penggelapan timah yang melibatkan seorang penasehat PT Timah Tbk ini memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak. Pentingnya menjaga integritas dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi prinsip utama dalam setiap aktivitas bisnis. Masyarakat juga diharapkan untuk turut berperan aktif dalam melawan praktik-praktik ilegal yang merugikan bangsa dan negara.
Dalam perjalanan ini, penyelidikan dan penegakan hukum yang adil dan tegas adalah kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa dimasa depan.
Demi keadilan dan keberlanjutan, pihak berwenang harus terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar hukum, tanpa pandang bulu atau kepentingan pribadi. (Sumber : KBO Babel, Editor : Lapor Pak)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.