JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan RI ( Kemenaker) menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja atau buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.
Denda tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Hal ini seperti diungkapkan oleh Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang pada konferensi pers Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024) di Jakarta.
“Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” kata Haiyani.
Haiyani juga menyebut pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, salah satu point disebutkan bahwa “THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan“. (Sumber : Biro Humas Kemnaker/Red)