PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Praktik kriminalitas yang merugikan masyarakat kembali mencuat di tengah masyarakat Bangka Belitung. Agen Beras milik “AY” diduga kuat terlibat dalam aksi pengoplosan beras subsidi, memanfaatkan kenaikan harga beras sebagai pintu bagi keuntungan besar. Beras oplosan yang merupakan campuran beras berkualitas rendah dengan premium menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan ekonomi rakyat, Sabtu (24/3/2024).
Dalam sebuah penyelidikan terbaru, Agen beras oplosan yang beralamat di depan Taman Makam Pahlawan Pawitralaya, Jl. Raya Koba, terungkap melakukan praktik yang merugikan ini dalam skala besar. Mereka tidak segan untuk membuka karung kemasan beras subsidi dan mencampurkannya dengan beras berkualitas rendah sebelum dikemas kembali dengan berbagai merk atau brand komersial.
Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merugikan pemerintah yang berusaha memberikan subsidi kepada warga yang membutuhkan.
Salah satu poin penting dalam kasus ini adalah penggunaan merk atau brand tanpa izin atau pemalsuan merk.
Hal ini melanggar undang-undang yang telah ditetapkan, yang mengatur tentang perlindungan merek dan indikasi geografis.
Pasal 100 hingga 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 secara tegas menyatakan sanksi hukum bagi pelanggar yang melakukan pemalsuan atau penggunaan merk tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga dua miliar rupiah.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media kepada pihak terkait, termasuk pemilik pabrik beras oplosan tidak membuahkan hasil.
Tidak adanya tanggapan yang jelas dari pihak terkait menimbulkan kekhawatiran akan keberlanjutan praktik kriminal ini.
Oleh karena itu, penegakan hukum menjadi sangat mendesak dalam hal ini.
Penegakan hukum bukan hanya sekedar menjalankan aturan, tetapi juga merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik kriminal yang merugikan.
Dalam kasus pengoplosan beras ini, penegakan hukum menjadi penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang.
Jejaring media Babel akan terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan untuk memastikan langkah-langkah yang tepat diambil dalam menangani kasus ini.
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung juga akan dihubungi agar segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap agen beras yang melakukan pengoplosan beras.
Dengan pemberitaan ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih aktif untuk melaporkan jika melihat praktik-praktik kriminal dalam perdagangan beras.
Pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap distribusi beras subsidi guna mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat luas.
Penegakan hukum yang tegas merupakan salah satu langkah penting dalam memastikan keadilan dan keamanan bagi seluruh rakyat Indonesia. (KBO Babel)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.