JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali membuat gebrakan dengan menetapkan nama besar dalam dunia bisnis, Helena Lim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kejagung RI pada Selasa (26/3/2024), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan bahwa Helena Lim yang menjabat sebagai manager PT QSE diduga kuat telah terlibat dalam memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah.
Menurut Kuntadi, peran Helena Lim dalam kasus ini adalah memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk mendukung kegiatan korupsi tersebut.
Dia diduga terlibat dalam melakukan tindakan ilegal dengan dalih penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) yang sebenarnya untuk kepentingan pribadi dan para tersangka lainnya.
Kendati demikian, Kejagung masih dalam proses penyelidikan terkait dengan dugaan penggelontoran dana CSR tersebut. Namun kepastian terkait hal ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Helena Lim menjadi tersangka ke-15 dalam kasus ini yang juga melibatkan nama-nama besar lainnya seperti Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk periode 2016-2021, MRPT alias RZ dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018, EE alias EML.
Mereka bersama-sama diduga terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan negara dan mengancam integritas bisnis yang seharusnya dijalankan dengan transparansi dan kepatuhan terhadap hukum.
Duduk perkara ini bermula pada 2018, ketika Direktur Operasi (Dir Ops) PT Timah Tbk periode 2017-2018, ALW bersama dengan Dirut PT Timah Tbk, MRPT dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, EE menyadari adanya ketidaksesuaian antara pasokan bijih timah yang dihasilkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya.
Mereka menawarkan kerja sama kepada pemilik smelter dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui proses kajian yang benar.
Untuk melancarkan aksinya, mereka membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.
Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Dengan ditetapkannya Helena Lim sebagai tersangka ke-15 dalam kasus ini, Kejagung RI menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan melindungi integritas bisnis di Indonesia.
Kasus ini menjadi bukti bahwa siapapun termasuk mereka yang memiliki posisi dan kekayaan tidak akan luput dari jeratan hukum jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, sudah ada 15 tersangka dalam kasus timah ini.
Berikut ini daftar 15 tersangkanya :
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
15. HL selaku Mitra Perusahaan PT RBT
(Penulis : Mung, Editor : Dwi Frasetio/KBO Babel)