DAERAHNEWSUNCATEGORIZED

Harvey Moeis, Suami Aktris Cantik Sandra Dewi Jadi Tersangka Ke-16 Dalam Kasus Korupsi Timah

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengumumkan penetapan tersangka ke-16 dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Harvey Moeis suami aktris Sandra Dewi merupakan tersangka baru yang langsung ditahan setelah pengumuman tersebut, Rabu (27/3/2024).

Pada (26/3) pukul 21.29 WIB, Harvey Moeis terlihat meninggalkan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Di tengah peningkatan kasus korupsi komoditas timah, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi semakin menjadi fokus utama pihak berwenang.

Dikawal oleh petugas keamanan Kejagung, Harvey digiring ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Dia akan ditahan selama proses penyelidikan dan persidangan.

Suami Sandra Dewi
Suami Aktris Sandra Dewi Tersangka ke-16 Dalam Kasus Komoditi Timah Saat Digiring Petugas Kejagung RI.

Sebelum Harvey, Kejagung RI juga menetapkan tersangka ke-15 yakni Helena Lim dalam kasus yang sama. Ini menandai peningkatan jumlah total tersangka menjadi 16 dalam kasus ini.

Para tersangka lainnya termasuk pengusaha tambang, pejabat perusahaan, dan individu terkait yang diduga terlibat dalam skema korupsi kompleks yang melibatkan penambangan ilegal dan pengelolaan tata niaga timah.

Dalam pengumuman konferensi pers, Kejagung RI menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE, menyadari adanya penambangan liar yang merugikan PT Timah Tbk.

Alih-alih menindak pelaku penambangan ilegal, para tersangka justru menawarkan kerjasama kepada pemilik smelter dengan harga yang tidak sesuai standar dan mengakomodasi penambangan ilegal.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Skandal korupsi ini menyoroti kerentanan dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia serta pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memerangi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Dalam konteks ini, Kejagung bertekad untuk menyelidiki dan menuntut semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, tanpa pandang bulu.

Sementara itu, reaksi dari pihak terkait dan masyarakat umum pun diharapkan dapat memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum ini guna memastikan keadilan terwujud dan pelaku korupsi bertanggung jawab atas perbuatannya.

Skandal korupsi komoditas timah ini juga menggugah kesadaran akan pentingnya transparansi, akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan sumber daya alam serta menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus terus menjadi prioritas utama bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum.

Seiring dengan berlanjutnya penyidikan dan proses persidangan, publik berharap agar kebenaran dapat terungkap sepenuhnya dan hukuman yang setimpal diberikan kepada para pelaku korupsi. Hal ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan bangsa dan negara.

Demikianlah perkembangan terkini dalam skandal korupsi komoditas timah yang mengguncang Indonesia, di mana Kejagung terus berupaya keras untuk membersihkan dan memulihkan integritas dalam pengelolaan sumber daya alam negara. (Penulis : Dwi Frasetio, Editor: Revan)


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,039

Beri Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca