JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menetapkan 1 orang tersangka baru yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni Harvey Moeis alias HM selaku Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) pada Rabu (27/3/2024).
Mengutip rilis resmi Puspenkum Kejagung RI, adapun kasus posisi yang berkaitan dengan tersangka HM yakni sekira pada tahun 2018 hingga 2019, tersangka HM selaku perwakilan PT RBT menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Selanjutnya, terjadi pertemuan antara tersangka HM dengan tersangka MRPT alias RZ, lalu setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dimana tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.
Kemudian, tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN.
Tersangka HM kini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024.
Diketahui hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 148 orang saksi dan menetapkan 16 orang tersangka dalam perkara ini.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut daftar 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah:
1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE).
3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW).
4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG).
5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT).
7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY).
8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI).
9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN).
10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA).
11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP).
12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA).
13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL).
14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN).
15. Pihak Swasta, Toni Tamsil.
16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.