BANGKA BARAT, JOURNALARTA.COM – Kepolisian Resort Bangka Barat (Polres Babar) berhasil memperluas jaringannya dalam menangani kasus penyelundupan pasir timah yang melibatkan sejumlah tersangka baru. Salah satunya adalah pemilik kapal yang diidentifikasi dengan inisial T ditangkap tanpa perlawanan di Kota Pangkalpinang.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut merupakan langkah signifikan dalam menekan aktivitas ilegal tersebut. Sabtu (29/3/2024).
Tersangka baru ini menjadi pusat perhatian karena perannya sebagai pemilik kapal yang akan digunakan dalam upaya penyelundupan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan kapal berkapasitas 7-10 ton yang direncanakan untuk mengangkut pasir timah ilegal tersebut. Selain itu, sejumlah uang tunai sekitar Rp 8 juta juga berhasil diamankan oleh pihak berwenang yang diduga kuat sebagai uang muka (Down Payment) untuk operasi penyelundupan pasir timah.
AKBP Ade Zamrah menegaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan termasuk kapal dan uang tersebut merupakan bukti kuat atas rencana penyelundupan yang direncanakan.
Meskipun tersangka mengklaim bahwa ini merupakan kali pertama dia terlibat dalam kegiatan ilegal semacam itu, polisi tetap memproses kasus tersebut dengan menggunakan pasal 55, 56 Jo 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu Kapolda Babel, Irjen Pol Tornagogo Sihombing menambahkan bahwa penangkapan pemilik kapal ini menjadi langkah penting dalam mengungkap jaringan penyelundupan pasir timah. Kehadiran uang muka sebagai indikator pembayaran yang dilakukan oleh tersangka menjadi bukti nyata atas rencana penyelundupan tersebut.
Hal ini menegaskan bahwa upaya penyelundupan pasir timah sudah berlangsung dan merupakan kegiatan yang telah terjadi sebelumnya.
Irjen Sihombing juga menyoroti adanya tersangka lain yang telah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya, seperti tersangka S dan AP yang merupakan residivis dalam kasus penyelundupan pasir timah.
Hal ini memperkuat keyakinan pihak berwenang bahwa kegiatan ilegal tersebut bukanlah kasus baru dan sudah menjadi modus operandi bagi sejumlah pihak.
Hingga saat ini, jumlah tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah seberat 10,037 ton telah mencapai tiga orang, termasuk pemilik rumah atau gudang penyimpanan pasir timah (S), pemilik timah (AP), dan pemilik perahu (I).
Namun polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk menangkap tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam membuka jalur penyelundupan pasir timah dari Pulau Bangka ke luar negeri.
Dengan upaya penegakan hukum yang maksimal, pihak berwenang berharap dapat menggagalkan penyelundupan-penyelundupan selanjutnya dan menghentikan kegiatan ilegal yang merugikan negara.
Langkah-langkah ini menjadi penting dalam menjaga keamanan dan kestabilan wilayah serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan transnasional. (Sumber : KBO Babel)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.