PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka (DPRD kab.Bangka) propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang juga mantan pengacara, M Taufik Koriyanto, SH., MH siap dihadirkan sebagai saksi meringankan (a de charge) untuk tersangka Barlian dalam perkara perambahan hutan di kawasan Sungai Sembulan Desa Penagan Kecamatan Mendobarat, Selasa (2/4/2024).
Hal itu ditegaskan Taufik menyusul namanya disebut-sebut sebagai salah satu saksi meringankan yang tertuang dalam Surat Permohonan Menghadirkan Saksi Meringankan yang diajukan oleh Jailani Hasyim selaku Penasehat Hukum (PH) Barlian kepada pihak Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) beberapa waktu lalu.
“Sebagai warga negara, saya siap kalau dipanggil sebagai saksi atau sebagai ahli terkait kasus perambahan hutan di kawasan Sungai Sembulan Desa Penagan Kecamatan Mendobarat,” ujar Taufik, Senin (1/4/2024) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Taufik juga mengaku jika dirinya mengetahui kronologi kasus perambahan hutan produksi (HP) di Sungai Sembulan Desa Penagan.
Bahkan dalam Surat Permohonan Menghadirkan Saksi Meringankan yang diajukan oleh Jailani Hasyim selaku PH Barlian kepada pihak Gakkum KLHK, Taufik disebut-sebut merupakan orang pertama yang mengetahui jika kebun sawit seluas kurang lebih 20 hektar diatas lahan HP di Sungai Sembulan Desa Penagan Kecamatan Mendobarat adalah milik oknum Kepala daerah (Bupati Bangka ketika itu).
“Jika dihadirkan sebagai saksi, saya akan sampaikan fakta-fakta hukum yang saya ketahui tentang perkara ini. Termasuk soal siapa sebenarnya pemilik kebun sawit yang ditanam di atas hutan HP atau hutan hasil perambahan tersebut,” tegas politisi Partai Gerindra ini.
Oleh sebab itu lanjut Taufik, kasus ini semestinya tidak hanya berhenti pada pengusutan terhadap tersangka Barlian semata.
“Harusnya tak berhenti di Barlian saja. Tokoh intelektual dalam pusaran kasus ini harus diungkap. Ini menyangkut nama besar, yakni Bupati Bangka yang sekarang tidak menjabat lagi. Jadi oknum ini wajib diperiksa,” bebernya.
Dia juga menyoroti lambannya pihak penyidik dalam memproses perkara tersebut sehingga terkesan mandeg.
“Kasus ini sudah terkuak sejak dua tahun lalu. Yang diproses hukum hanya ekornya saja. Sementara aktor utamanya tidak disentuh,” sesal Taufik.
Ia justru membandingkan perkara perambahan hutan di Desa Penagan tersebut dengan kasus jual beli hutan HP di Desa Kota Waringin.
“Kasus jual beli HP di Kota Waringin ini tergolong baru dibandingkan kasus HP Penagan. Namun progresnya terbilang cepat, pihak penyidik bahkan sudah mengendus ada keterlibatan oknum Dinas Kehutanan dan Pemda Bangka dalam kasus ini. Maka harusnya, aktor utama dalam perkara Penagan ini sudah ditangkap dan diproses hukum,” tandas Taufik.
Terpisah, Bujang Musa, SH selaku PH mantan Bupati Bangka Mulkan saat dikonfirmasi media pada Senin (1/4/2024) malam menegaskan bahwa untuk menghadirkan saksi meringankan dalam perkara adalah tugas JPU dan Penasihat Hukum pihak yang berperkara.
“Hal tersebut telah diatur pada Pasal 1 angka 26 KUHAP dan pasal 224 KUHP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010,” jelasnya.
Menurut Bujang Musa, tindakan maupun proses yang dilakukan oleh Gakkum KLHK terkait kasus di Penagan ini sudah tepat dan benar.
“Dalam hal ini Gakkum KLHK sudah benar. Jika saksi sudah cukup dalam pemeriksaan perkaranya, maka tidak perlu menghadirkan saksi lain. Dan PH tidak bisa mendesak lembaga lain untuk menghadirkan saksi menurut kehendaknya. Sebab bila itu dilakukan akan menjadi sebuah pertanyaan. Jika dia perlu butuh saksi yang diinginkan harus disampaikan kepada majelis hakim di ruang sidang,” pungkasnya.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.