BANGKA TENGAH, JOURNALARTA.COM – Aktivitas penambangan timah ilegal Ponton Isap Produksi (PIP) yang terjadi di Kolong Kenari dan Pungguk, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung terus menuai protes serta keluhan dari masyarakat setempat.
Meski sebelumnya telah beberapa kali ditertibkan dan penambang diimbau untuk menghentikan kegiatan tersebut oleh aparat penegak hukum (APH), namun nyatanya penambangan timah ilegal masih berlangsung hingga saat ini, Rabu (3/4/2024).
Pantauan di lapangan pada Senin, 1 April 2024 menunjukkan belasan ponton rajuk jenis tower sedang terparkir di lokasi kolong peninggalan eks PT Koba Tin.
Para pekerja terlihat sibuk melakukan perakitan di wilayah kolong, dimana sebelumnya telah didatangi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bupati Bangka Tengah, Algfary Rahman bahkan Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya untuk membahas tentang kolong Merbuk, Kenari, dan Pungguk.
Rencananya, kolong Merbuk, Kenari, dan Pungguk tersebut akan dimasukkan dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang mana penambangan akan dilakukan oleh masyarakat setempat dan hasilnya akan dibeli atau ditampung oleh PT Timah Tbk.
Namun, tidak jauh dari lokasi tersebut, lahan reklamasi eks PT Koba Tin juga menjadi sasaran para penambang timah ilegal, menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah.
Salah satu pekerja tambang timah ilegal yang ditemui bernama Soi, mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan telah berlangsung selama beberapa minggu terakhir.
Hasil timah biasanya diantar langsung ke rumah Agus pesantren, dan coven Jongkong untuk kemudian dijual kepada pembeli timah.
Sementara itu Kapolres Bangka Tengah, AKBP Budi Murtiono saat dimintai tanggapan terkait maraknya penambangan timah di kolong Kenari dan Pungguk, mengucapkan terimakasih atas informasinya kepada wartawan.
“Terimakasih atas informasinya,” ucapnya.
Maraknya penambangan timah ilegal ini menjadi ancaman serius bagi lingkungan, terutama dampak yang ditimbulkan terhadap aliran sungai menuju muara laut berok.
Upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan yang lebih intensif sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini demi menjaga keberlanjutan ekosistem serta kesejahteraan masyarakat setempat. (Penulis : Remon, Editor : Dwi Frasetio/KBO Babel)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.