JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Langkah strategis di bidang pertambangan kembali ditempuh oleh pemerintah Indonesia dengan menerbitkan kebijakan baru yang mengklasifikasikan sejumlah komoditas mineral sebagai mineral strategis. Melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024, yang dikeluarkan pada 1 April 2024, sebanyak 22 komoditas mineral telah resmi masuk dalam klasifikasi mineral strategis. Keputusan ini diambil dengan tujuan utama untuk mendukung optimalisasi hilirisasi mineral di dalam negeri, memperkuat industri strategis, serta meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global, Jumat (5/4/2024).
Dalam penjelasannya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa aturan ini bukan hanya sekadar regulasi, melainkan langkah konkret dalam mendorong pengembangan industri nasional.
“Mineral strategis yang ditetapkan memiliki nilai strategis sebagai bahan baku dalam pengembangan industri strategis di dalam negeri,” ujarnya.
Sebanyak 22 komoditas mineral yang masuk dalam klasifikasi mineral strategis termasuk nikel, timah, logam tanah jarang, tembaga, dan zirkonium.
Keputusan ini tidak hanya didasarkan pada keberadaan komoditas saat ini, tetapi juga potensi pasar global, kontribusi terhadap penerimaan negara, dan kebutuhan industri strategis di dalam negeri.
Menurut ketentuan yang tercantum dalam keputusan tersebut, mineral strategis ini menjadi bahan baku penting dalam berbagai industri, mulai dari industri farmasi, kosmetik, alat kesehatan, hingga industri kendaraan listrik, pembangkit energi, dan elektronika.
Dengan demikian, keberadaan dan ketersediaan mineral strategis ini akan menjadi penentu penting dalam mencapai tujuan pemerintah untuk menggerakkan sektor-sektor industri yang kritis bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Langkah pengklasifikasian mineral strategis ini juga akan memberikan pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dalam merumuskan kebijakan terkait tata kelola dan tata niaga pertambangan mineral.
Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan efisiensi dalam eksploitasi sumber daya alam yang dimiliki Indonesia.
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah upaya untuk meningkatkan hilirisasi mineral di dalam negeri.
Dengan memperkuat industri pengolahan dan pemurnian mineral, Indonesia dapat menambah nilai tambah produk dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar global.
Kementerian ESDM juga berharap bahwa kebijakan ini akan menjadi acuan dalam penetapan formula harga mineral acuan serta dalam kebijakan pengutamaan mineral untuk kebutuhan di dalam negeri.
Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan manfaat sumber daya alam Indonesia bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Dengan langkah-langkah strategis seperti ini, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam demi kemakmuran dan keberlanjutan pembangunan nasional.
Penerapan kebijakan yang berpihak pada kepentingan nasional ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Berikut 22 jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral strategis:
Mineral Strategis/Jenis Komoditas Tambang :
1. Aluminium Bauksit
2. Antimoni Antimoni
3. Besi Bijih Besi, Pasir Besi
4. Emas Emas
5. Fosfor Fosfat
6. Galena Galena
7. Kobalt Kobalt
8. Kromium Kromit
9. Logam Tanah Jarang Logam Tanah Jarang
10. Magnesium Magnesium
11. Mangan Mangan
12. Molibdenum Molibdenum
13. Nikel Nikel
14. Perak Perak
15. Platinum Platina
16. Seng Seng
17. Silika Pasir Kuarsa, Kuarsit, Kristal Kuarsa
18. Tembaga Tembaga
19. Timah Timah
20. Titanium Titanium
21. Vanadium Vanadium
22. Zirkonium Zirkon
(Penulis : Taufik, Editor : Adinda)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.