DaerahNews

Eks Gubernur Babel di Periksa 7 Jam oleh Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Komoditas Timah

Jakarta, Journalarta.com – Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman pada Senin (27/5/2024) lalu di periksa Kejaksaan Agung (Kejagung RI) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Pemeriksaan terhadap mantan orang nomer satu di Babel tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Berdasarkan rilis resmi kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menyebut, Erzaldi Rosman yang saat itu masih menjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 sampai dengan 2022 diperiksa tim penyidik selama 7 (tujuh) jam, mulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB, dengan total 22 pertanyaan.

Erzaldi dimintai keterangan mengenai :

1. Potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung,

2. Tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk,

3. Kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,

4. Tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam keterangannya, Erzaldi menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut.

Kendati demikian, sepengetahuan dirinya, yakni kerusakan alam dan lingkungan pasca penambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang.

Begitupun dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan.

Dengan kata lain, Erzaldi menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya. (Okeyboz.com/red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts