PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Penetapan RC (39) sebagai tersangka penipuan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Ditreskrimum Polda Babel) Polda Babel pada Jumat (7/6/24) malam, dianggap tidak profesional. Hal itu lantaran pihak RC telah menyerahkan beberapa bukti yang harusnya menjadi pertimbangan.
“Sprint tersangka merasa ditipu dengan peminjaman uang sebesar Rp 200 juta, namun nyatanya hanya Rp 130 jt. Ada apa dengan ini? tambah lagi pihak kepolisian tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap kedua belah pihak, yaitu antara pelapor dan tersangka,” jelas Fitriadi, SH, MH sebagai Kuasa Hukum RC, di Mapolda Babel.
“Dalam beberapa kali Berita Acara Penyidikan (BAP) disampaikan oleh penyidik masih berputar masalah soal perizinan timah dengan klien kita. Dan faktanya klien kita yang mengurus semua itu, semua buktinya sudah dijelaskan ke penyidik dan ada buktinya,” tambah Adi sapaan akrabnya, kepada Wartawan.
Adi pun menerangkan, apa yang diserahkan kliennya baik uang dalam bentuk transfer berdasarkan kerjasama mereka. Yang meminta RC untuk mengurus masalah perizinan tambang timah itu.
“Kami cuma minta untuk merealisasikan penangguhan kami. Karena kami berpikir dalam penangguhan ini kami lampirkan penjamin-penjaminnya. Istrinya kita lakukan sebagai penjamin, bahwa klien saya tidak akan melakukan penghambat dalam proses penyidikan ini. Buktinya hingga saat ini kita koorperatif,” terangnya.
Tak hanya itu, kuasa hukum RC itu juga sangat menyayangkan keputusan Dit Reskrimum Polda Babel yang tidak melakukan mediasi atau pertemuan antara pelapor dengan terlapor.
“Yang kita sayangkan, kita tidak pernah mendapatkan mediasi dengan pihak pelapor ini, sudah berapa kali kita ingin menyelesaikan secara kekeluargaan. Pihak pelapor tidak pernah memberikan akses untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini,” sesalnya.
“Dalam KUHP itu ada yang namanya Restoratif Justice (RJ). Dengan demikian harusnya tidak dilakukan langsung penahanan. Melainkan bisa dilakukan ajuan penangguhan,” tutup dia.
Diketahui, laporan tersebut bermula dari AB alias Ed yang merupakan oknum pegawai di kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah yang mendanai pekerjaan timah ilegal di perairan Tembelok, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. AB menganggap RC telah melakukan penipuan anggaran pekerjaan tambang timah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, tim penyidik saat dikonfirmasi wartawan tidak mau memberikan tanggapan, dan malah meminta untuk melakukan konfirmasi langsung ke Dir Reskrimum Polda Babel. (red)