OPINI

Tidak Ada Sanksi dan Tindakan Hukum dari APH Terhadap Gudang Distributor Beras CV SAL Yang Melanggar Aturan

Opini Oleh : Sudarsono ( Jurnalis Babel )

BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.COM – Keberadaan suatu gudang selalu terkait erat dengan aktivitas perdagangan besar, terutama bagi distributor dan produsen. Gudang, dalam pengertian umum, adalah “rumah atau bangsal tempat menyimpan barang-barang.”

Namun keberadaan Gudang Distributor Beras CV Sumber Alam Lestari di Jl. Sukarno Hatta, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menimbulkan banyak pertanyaan, Selasa(2/07/2024)

Lieu Kim alias Akim sang Pemilik gudang tersebut, sepertinya hanya mempertimbangkan keuntungan dengan segala cara, padahal Gudang Distributor CV SAL tersebut telah melanggar berbagai aturan dan regulasi.

Definisi gudang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021) adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat bertransaksi dan tidak untuk kebutuhan sendiri.

Perlu diketahui, ada Pengecualian untuk memiliki TDG bagi gudang-gudang yang berada pada:

1.         Kawasan berikat; dan

2.         Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan eceran.

Tempat untuk dijadikan gudang maka harus mengajukan TDG sebagai bukti pendaftaran, dan bukan izin. Namun harus diingat bahwa TDG hanya berfungsi sebagai bukti pendaftaran gudang untuk tempat penyimpanan barang.

Selain itu, Gudang tersebut pada dasarnya tidak boleh sekaligus menjadi tempat pengemasan. Perihal ini sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Permendag Nomor 16 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa  gudang digunakan khusus sebagai tempat untuk menyimpan barang yang dapat disimpan.

Sementara itu, jika pelaku usaha telah memiliki TDG, tetapi melanggar ketentuannya, maka sanksi administratifnya meliputi:

1.       Teguran atau peringatan tertulis

o   Peringatan atau teguran tertulis yang dikenakan oleh pihak Kementerian Perdagangan paling banyak 2 kali, masing-masing untuk jangka waktu paling lama 14 hari kerja  (Pasal 168 PP 29/2021).

2.       Penutupan gudang

o   Penutupan gudang dikenakan sejak berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sampai pemilik, pengelola, atau penyewa gudang melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan  (Pasal 170 ayat (2) PP 29/2021).

3.       Denda administratif

o   Denda administratif dikenakan setelah jangka waktu 30 hari sejak penetapan pengenaan sanksi penarikan barang dari distribusi, izin sementara kegiatan usaha atau penutupan gudang, dan pelaku usaha tidak melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan  (Pasal 171 ayat (1) PP 29/2021).

4.       Pencabutan perizinan berusaha.

o   Sanksi pelaku terhadap pelaku usaha yang tidak melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan setelah selesainya jangka waktu pemberian sanksi denda  (Pasal 172 ayat (1) PP 29/2021).

o   Pelaku usaha dapat mengajukan perizinan berusaha kembali setelah jangka waktu 5 tahun sejak penetapan perizinan berusaha  (Pasal 172 ayat (2) PP 29/2021).

Dalam perihal ini peraturan dan regulasi yang dilanggar lieu kim als Akim sebagai pemilik CV Sumber Alam Lestari dari gudang distributor beras tersebut telah membuka kemasan akhir beras merek Cap Gunung dengan kemasan beras merek dari KTJ dan 118 dengan cara membuka kemasan akhir beras dan mengganti kemasan beras merek lain yang jelas Ayun telah menerbitkan peraturan dan regulasi yang memiliki ketetapan hukum yang jelas.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan, di dalam Pasal 139 menjelaskan bahwa “Barang siapa yang dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan dalam suatu produk dagang dapat dipidana penjara 5 (lima) tahun atau membayar denda Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana dalam Pasal 84 ayat (1)

Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan bPasal 144 Undang-undang RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 143 Undang-undang RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumnya mulai 2 hingga 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Ketakutan para penegak hukum dan pihak terkait terhadap pengusaha dalam menegakan dan menjalankan amanah Undang-Undang atau sikap diam para penegak hukum dan pihak terkait terhadap pelanggaran gudang distributor beras yang sudah jelas didalam Undang-Undang tentang ketentuan dan ketetapan aturan.

Jika penegak hukum dan pihak terkait diam tanpa ada tindakan dan sanksi hukum yang diberikan,lebih baik hapuskan Undang-Undang beserta seluruh aturan terkait gudang distributor jika tidak sama sekali dijalankan,diterapkan dan ditegakkan,yang dirugikan masyarakat selaku konsumen.

Penulis:Sudarsono


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts