OPINI

Pencegahan,Penindakan dan Penegakan Hukum Tindakan Kekerasan antar Napi di Lembaga Pemasyarakatan

OPINI OLEH: SUDARSONO (Jurnalis Bangka Belitung)

BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.COM – Setiap manusia pasti pernah memiliki suatu kesalahan baik itu kesalahan yang kecil ataupun besar. Besar atau kecilnya suatu kesalahan yang diperbuat tergantung bagaimana cara pandang orang lain menilainya semua yang ada di dunia ini ada yang mengatur yaitu hukum lapas merupakan salah satu tempat bagi orang yang pernah mengalami kesalahan baik itu pidana atau perdata. Hukum tidak memandang siapapun baik itu laki-laki perempuan, anak-anak, orang dewasa, dan para pejabat semuanya bisa masuk ke ranah hukum dan memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.

Setiap manusia bisa mengalami depresi maupun gangguan kesehatan mental, tidak menutup kemungkinan gangguan kesehatan mental tersebut dialami oleh narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan, dengan ketidakbebasannya dalam segala hal dan ketidaknyamanan tempat untuk mereka tinggali serta memikirkan image dari masyarakat yang kurang baik terhadap mereka.

Narapidana merupakan individu yang diberi keputusan pengadilan untuk menjalani hukuman atas perbuatannya yang telah ditetapkan oleh hakim. Narapidana adalah sebutan untuk seseorang yang telah melakukan tindak kriminal dan telah dijatuhi hukuman sesuai dengan keputusan peradilan sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukannya.

Menjadi narapidana tidaklah menyenangkan semua gerak-gerik maupun tingkah laku terbatas, tidak bisa melakukan apa yang diinginkannya dengan bebas, karena segala sesuatu kegiatannya sudah diatur oleh peraturan yang ada di lembaga pemasyarakatan.

Dalam undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan bab 1 pasal 1 ayat 1 sampai 3 dinyatakan bahwa :

   1. Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.

  1. Sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan pancasila melaksanakan secara terpadu antara pegawai dan napi, bertujuan untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dan aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
  2. Lembaga pemasyarakatan yang selanjutnya disebut lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan atau napi.

Warga binaan lapas setelah diberi keputusan oleh pengadilan dan diberi hukuman, satu persatu sana keluarga ataupun temannya mulai menjauh, warga binaan pun menilai dirinya dengan keadaan merasa bahwa dia merasa sepi, perasaan cemas dan takut.

Hal inilah yang menyebabkan narapidana itu menjadi stres maupun depresi. Narapidana adalah subjek hukum yang kebebasannya terpenjarakan untuk sementara waktu dalam penempatan ruang isolasi jauh dari lingkup masyarakat, oleh karena itulah mereka juga perlu diperhatikan kesejahteraannya di dalam sel tersebut.

Tindak pidana yang kerap kali menimpa narapidana di dalam penjara adalah tindak pidana yang melibatkan unsur-unsur kekerasan di dalamnya, yang dilakukan oleh sesama narapidana. Proses penegakan hukum terhadap narapidana yang melakukan penganiayaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Penegakan hukum bagi narapidana yang melakukan tindak pidana penganiayaan adalah dengan tiga tahap ya ini tahap formulasi, tahap aplikasi, dan tahap eksekusi. Faktor penghambat bagi narapidana yang melakukan tindak pidana penganiayaan di dalam lapas disebabkan oleh faktor penegak hukumnya sendiri, faktor sarana dan fasilitas yakni melebihi kapasitas narapidana di dalam lapas dan faktor masyarakat(wbp).

Indonesia sebagai negara yang merupakan negara yang menjunjung tinggi hukum dan berlandaskan hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan saja.

Hukum sangat terikat dalam kehidupan manusia, karena hukum adalah suatu peraturan kehidupan dan tingkah laku manusia, karena bila tidak ada hukum maka akan sulit terciptanya kehidupan bermasyarakat yang aman dan tentram.

Agar terwujudnya sebuah penegakan hukum bisa didapatkan dengan memaksimalkan pengembangan dalam bidang hukum. pengembangan dalam bidang hukum, ada tiga unsur utama membuat suasana menjadi lebih aman untuk semua lapisan masyarakat.

Pemasyarakatan adalah hilir dari sebuah peradilan pidana. Sebagai tahap yang paling akhir, tentu pada tingkat ini, lembaga pemasyarakatan perlu untuk mewujudkan berbagai harapan serta tujuan peradilan pidana yang berlandaskan oleh pilar-pilar proses pemidanaan yang dimulai dari penyidik, kejaksaan hingga pengadilan.

Bentuk dari harapan serta tujuan yang disebutkan bisa dalam bentuk aspek pembinaan di lapas ataupun rutan yang lebih dikenal dengan sebutan narapidana/tahanan.

Upt di pemasyarakatan dalam hal ini rutan, memiliki fungsi sebagai tempat dilaksanakannya penahanan. Pada saat seorang tahanan ditempatkan di rutan sebagai seorang yang baru pertama masuk tentu mereka akan merasa awam terhadap lingkungan rotan yang baru mereka masuki. Akan ada perubahan yang dihadapi oleh tahanan saat berada di dalam rutan, salah satu kurangnya kebebasan serta adanya batasan-batasan yang mengikat.

Hal ini tentunya berbeda dengan kehidupan mereka sebelumnya yang merdeka dan bebas lalu masuk ke dalam rumah tahanan yang dihadapkan dengan kesulitan yang berhubungan dengan batin dan kejiwaannya.

Selain itu tahanan yang berada di rutan berasal dari berbagai lapisan masyarakat, berbagai jenis tindak kejahatan, tingkat pendidikan, umur, asal usul dan lainnya. Setiap tahanan pun semuanya memiliki sifat,, dan perilaku serta sosial ekonomi yang berbeda-beda.

Aturan mengenai pemasyarakatan sejauh ini sudah tertulis pada undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Jika melihat maksud serta tujuan dari dibentuknya undang-undang pemasyarakatan tersebut, dapat terlihat keinginan dari penyelenggara negara untuk menciptakan kondisi yang lebih baik dalam proses pembinaan terhadap warga binaan supaya bermanfaat di masyarakat nantinya dan yang terpenting adalah penghormatan atas hak-hak para wbp.

Tujuan pemasyarakatan termaktub dalam pasal 2 undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Tujuan dari diberikannya hukuman sendiri ialah untuk terciptanya suatu kedamaian yang dibuktikan dengan adanya ketertiban dan ketentraman yang ada.

Perbedaan yang terdapat antara tahanan dapat menimbulkan suatu permasalahan atau konflik yang berpotensi pada terjadinya tindak kekerasan antar sesama narapidana atau tahanan.

Tindak kekerasan juga terjadi karena dampak psikologis yang diderita para narapidana. Bagaimanapun, dampak psikologis dari pidana penjara. Sehingga seorang narapidana tidak hanya dikurung secara fisik tetapi juga secara psikologis.

Dampak psikologis yang terjadi dan dialami oleh narapidana dan tahanan seperti tertekan jiwanya, mudah marah, ketakutan, malu, dan berbagai perasaan negatif lainnya yang dapat mempengaruhi tingkat emosional mereka, sehingga dapat memicu timbulnya konflik antar sesama yang berujung pada tindak kekerasan di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rutan.

Perilaku kekerasan antar narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan dan rutan termasuk ke dalam kategori penyimpangan.

Tindak kejahatan kekerasan yang kerap terjadi di lapas ataupun rutan, dapat dirasakan oleh pendatang baru maupun orang lama yang nanti akan memperkeruh suasana menjadi lebih parah.

Oleh karena itu, dibutuhkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan yang efektif dan efisien kaitannya yang terjadi di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan dalam menanggulangi segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh para narapidana maupun tahanan.

Permasalahan yang paling banyak menyebabkan dan menjadi pemicu timbulnya kekerasan di sini biasanya adalah masalah salah paham. Masalah-masalah sepele saja bisa menjadikan mereka melakukan tindak kekerasan, hal itu dikarenakan mereka punya sifatnya dan kepribadiannya masing-masing.

Suatu konflik itu tentunya akan dimulai dengan suatu hubungan pertentangan dan ketidak selarasan antar dua orang atau lebih(individu ataupun kelompok) yang mempunyai, atau merasa memiliki.

Menanggulangi tindak kekerasan antar mengacu pada peraturan dan petunjuk yang berada dalam permenkumham nomor 29 tahun 2017.

 Upaya yang dilakukan petugas pengamanan ketika mengetahui telah terjadi tindakan kekerasan adalah segera mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan para pihak narapidana yang berkonflik ke ruang kantor atau ke dalam sel isolasi, apabila terdapat korban yang terluka segera membawa ke poliklinik lapas mendapat perawatan, kemudian dilakukan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pihak-pihak yang terkait untuk mengetahui kronologis kejadian dan menetapkan pelaku tindak kekerasan dan mencatatnya dalam register F, setelah itu melaporkan hasil laporan berita acara pemeriksaan(BAP) tersebut kepada kalapas untuk menjatuhi hukuman disiplin berupa di tempat kan di ruang khusus, peniadaan kunjungan keluarga, dan pencabutan pemberian remisi.

Pihak pengamanan lapas tak lelah setiap saat memberikan arahan kepada narapidana agar selalu taat pada aturan yang berlaku, dan apabila melanggar maka siap-siap menerima konsekuensi yang ada seperti dimasukkan ke dalam sel isolasi, pembatalan remisi, maupun dimasukkan kepada berkas register f.

Tindakan dengan membangun kepercayaan

Upaya mencegah adalah memberikan pembinaan kepada para narapidana dengan cara berdialog dan berdiskusi antar petugas pengamanan beserta pejabat struktural dengan seluruh narapidana di masing-masing blog. Ketidakpastian, kecemasan, rasa takut akan timbal balik, dan perbedaan persepsi dari berbagai individu terkait yang bertengkar menjadi sebuah ancaman besar terhadap perdamaian dan keamanan.

Dalam praktik pencegahan konflik, petugas memfungsikan wadah musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dalam kehidupan warga binaan pemasyarakatan difokuskan kepada narapidana yang berkonflik dengan cara dimusyawarahkan di tempat itu sendiri(blok/kamar hunian).

Musyawarah yang dilakukan adalah langkah dalam menyelesaikan konflik. Melalui pembicaraan ini, konflik yang terdapat di warga binaan diharapkan akan diselesaikan secara optimal.

Dalam musyawarah ini juga, nantinya diharapkan dapat dilakukan pencegahan timbulnya tindak kekerasan antar narapidana. Selain itu, nantinya dapat memberi giliran bagi narapidana lainnya untuk turut serta menyelesaikan masalah tersebut.

Tindakan kekerasan berdasarkan permenkumham nomor 29 tahun 2017 tentang perubahan atas permenkumham nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan dengan segera mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan pihak yang terkait selanjutnya dilakukan introgasi untuk mengetahui kronologis kejadian. Setelah itu ditetapkan pelaku dan pemberian sanksi yang memberikan efek jera.

Adanya kerjasama dengan pihak aparat penegak hukum lainnya seperti tni dan polri, sehingga ketika terjadi tindak kerusuhan yang mengancam dan dalam skala besar segera dapat diselesaikan dan tidak makin membesar.

Maka berdasarkan penjelasan di atas sangat diharapkan terkait ramainya pemberitaan tentang penganiayaan antar napi di lapas dengan tidak mengurangi rasa hormat terkait pemberitaan tersebut, Dedi Cahyadi selaku kplp secara khusus terkait pemberitaan mohon dengan segala hormat agar tidak terlalu dipublikasikan mengingat terjadinya tekanan batin yang tentunya sangat berpengaruh terhadap mental warga binaan kami, tidak bermaksud mengintervensi tetapi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kepada warga binaan.

Penulis: Sudarsono (Wartawan Media DetikBabel.Com)


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts