PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang mengikuti rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkalpinang ke-XXl masa persidangan III tahun 2024 dengan agenda keputusan DPRD terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2023, di ruang Rapat Paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (15/7/2024).
Pj Wali Kota, Lusje Anneke Tabalujan menyatakan bahwa beberapa waktu lalu ia telah menyampaikan pidato penyampaian Raperda tersebut dan bersamaan disertakan juga laporan keuangan audit Pemkot Pangkalpinang berupa laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
“Idealnya LKPD sudah harus selesai selambat-lambatnya pada Februari tahun berikutnya, sehingga pemeriksaan atas laporan keuangan dapat dilakukan pada bulan berikutnya,” kata Lusje.
Kota Pangkalpinang untuk LKPD tahun anggaran 2023 juga mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan ini merupakan WTP ketujuh untuk Kota Pangkalpinang.
DPRD Pangkalpinang telah menyetujui Raperda menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Raperda itu berupa laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas, dengan ringkasan laporan keuangan sebagai berikut:
1. Pendapatan: Rp1,044 triliun
2. Belanja Daerah: Rp1,104 triliun
3. Defisit: Rp60,158 miliar
4. Pembiayaan Neto: Rp162,351 Miliar
5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Rp102,193 miliar. (Diskominfo Pangkalpinang)