JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan iklan judi online (Judol) masih marak bertebaran di media sosial (medsos) seperti YouTube dan Facebook, dan diklaim sebagai tindakan ilegal tanpa izin resmi dari perusahaan penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Para bandar Judol diduga menggunakan teknik phising atau pengelabuan di dunia digital untuk menyebarkan iklan mereka.
“Itu (maraknya iklan) ada kemungkinan phising, ya. Mereka ilegal, masuk ke halaman itu, phising dengan cara mereka,” ujar Budi Arie dalam konferensi pers di Kantor Kominfo pada Kamis (25/7/2024).
Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Kominfo sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah platform medsos seperti Google dan YouTube. Kedua platform tersebut telah menyatakan bahwa iklan judi online masuk secara ilegal dengan melakukan penyusupan.
“Dia menyusupi, seperti itu ya, dia menyusupi,” katanya.
Menkominfo menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memburu bandar judi online baik di dalam maupun luar negeri.
Aparat Penegak Hukum (APH) dipastikan sedang melakukan perburuan terhadap bandar judi online, namun dilakukan secara senyap hingga berhasil menangkap targetnya.
“Kalau penegak hukum tidak perlu dibocorkan dulu strategi untuk menangkap bandar judi online. ‘Saya mau menangkap si A’ masa dibilangin. Caranya gimana, Pak? Ya lihat saja nanti hasilnya,” ungkap Budi Arie yang juga sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
Dengan koordinasi dan tindakan tegas itu, pemerintah berkomitmen untuk memberantas iklan judi online ilegal yang merugikan masyarakat dan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan teratur.(*)
Sumber : Infopublik.id
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.