SURABAYA, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), I Putu Arya Wibisana memastikan akan mengajukan kasasi terkait vonis bebas yang dijatuhkan hakim Erentua Damanik kepada Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus kematian Dini Sera Afriyanti.
“Sesuai kewenangan Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur,” ujar Putu, Kamis (25/7/2024).
Putu mengungkapkan sejumlah hal yang mejadi pertimbangan kejaksaan mengajukan kasasi diantaranya soal pertimbangan hakim yang menurutnya tidak mengakomodir sejumlah fakta-fakta yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam persidangan, termasuk bukti visum et repertum, hasil forensik, dan juga CCTV.
“Dari hasil forensik itu dan visum et repertum ada salah satu poin yang menyatakan bahwa di (organ) hati korban itu terjadi kerusakan. Hatinya itu pecah. Di bagian fisik korban juga ada bekas lindasan ban mobil,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Pengacara Ronald, Sugianto menyebut bahwa putusan hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada.
“Dari awal kejadian ini, tidak ada satu pun orang yang melihat langsung peristiwa pembunuhan atau penganiayaan,” ujarnya.
Sugianto menambahkan bahwa tidak ada bukti penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.
“CCTV hanya menunjukkan mobil lewat saja, tidak ada bukti jelas mengenai kejadian penganiayaan atau tabrakan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua majelis hakim, Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.
Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum,” kata Damanik.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.