BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.Com – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) menggelar sidang lanjutan terkait sengketa informasi dengan agenda pembuktian dalam perkara transaksi jual beli tanah yang melibatkan Aon atau Tamron sebagai pembelinya.
Sidang ini menghadirkan Sulastio Setiawan sebagai pemohon yang meminta informasi dari atasan PPID Pemerintah Desa Bencah selaku termohon. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi Babel Gedung B Lantai IV Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis, (1/8/2024).
Sidang perkara ini telah memasuki sesi ketiga dengan agenda utama pembuktian dan menghadirkan para saksi. Masyarakat yang diwakili oleh Sulastio Setiawan meminta salinan atau fotokopi surat penguasaan fisik atas tanah dan atau surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa (Kades) Bencah, Heri Purnomo.
Informasi ini diperlukan untuk membuktikan transaksi jual beli tanah antara masyarakat Desa Bencah dan Aon/Tamron.
Heri Purnomo mengakui bahwa tanah atau lahan yang dijual oleh masyarakat kepada Aon/Tamron di Desa Bencah memiliki luas sekitar 1.500 meter persegi.
Pengakuan ini didasarkan pada data yang diserahkan kepada majelis KI Babel. Data tersebut mencakup fotokopi kwitansi jual beli lahan antara masyarakat sebagai penjual dan Aon/Tamron sebagai pembeli, serta dokumen lainnya.
Persidangan sengketa informasi ini dipimpin oleh Fahriani, S.H., C.Med, selaku Ketua Majelis Komisioner, dengan Rikky Fermana, S.IP., C.Med., C.Par dan Ita Rosita, S.P., C.Med sebagai anggota Majelis Komisioner.
Dalam sidang sebelumnya, termohon menyebutkan bahwa informasi yang diminta adalah informasi yang dikecualikan.
Namun, termohon tidak dapat memberikan bukti dokumen peraturan atau keputusan yang menunjukkan bahwa informasi tersebut telah melalui uji konsekuensi.
Hal ini diakui oleh Kuasa Hukum Termohon/Kepala Desa Bencah sebagai informasi yang bersifat terbuka.
Fahriani mengungkapkan bahwa tanah yang dijual mencapai 220 hektar, yang menimbulkan polemik mengenai hak milik antara tanah negara dan tanah milik warga Desa Bencah.
“Dalam persidangan ini, kita membahas tentang batas kepemilikan tanah yang berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah desa terkait proses jual beli tanah tersebut. Apakah informasi ini bersifat terbuka atau tertutup sebagaimana yang diinginkan oleh pemohon,” ujarnya.
Usai persidangan, kepada jejaring media Pers Babel Rikky Fermana sebagai anggota Majelis Komisioner menyatakan bahwa hampir semua masyarakat menguasai lahan negara hanya secara fisik untuk keperluan berkebun atau bercocok tanam. Mereka baru mengurus surat-surat secara sah jika terjadi jual beli.
“Kita akui masyarakat di Babel lengah untuk mengurus surat-suratnya. Kalau terjadi jual beli, baru mereka sibuk mengurusnya. Maka dari itu, kami memberi saran kepada masyarakat yang sudah menguasai tanah di lahan negara untuk segera membuat surat kepemilikan agar tidak terjadi persengketaan di kemudian hari. Kades juga hendaknya proaktif menyampaikan kepada warganya untuk membuat surat kepemilikan atas lahan yang sudah dikuasai secara fisik,” kata Rikky.
Proses persidangan ini akan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan yang akan ditentukan dalam beberapa waktu ke depan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kasus ini menarik perhatian karena mencerminkan permasalahan yang lebih luas mengenai kepemilikan tanah di Bangka Belitung.
Persoalan tanah sering kali menjadi isu krusial yang menyangkut banyak pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pihak swasta.
Dalam konteks ini, sidang sengketa informasi yang digelar oleh KI Babel diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mengurus surat-surat kepemilikan tanah secara sah.
Selain itu, pemerintah desa juga diharapkan lebih proaktif dalam membantu warganya untuk memastikan legalitas kepemilikan tanah, guna menghindari konflik dan sengketa di kemudian hari.
Kita akan menantikan putusan dari Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diharapkan dapat menjadi acuan bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya administrasi kepemilikan tanah yang tertib dan sah secara hukum. (Red/KBO Babel).