JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah melakukan penahanan kepada para tersangka sipil berinisial NS, RH, HS, dan OKP dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan keempat orang tersangka merupakan pegawai Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI).
“Penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai dilaksanakan dan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP,” kata Harli dalam keterangan resminya, Selasa (6/8/2024).
Harli menjelaskan, adapun peran para tersangka NS, RH, HS, dan OKP adalah sebagai oknum pegawai dari BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia yang bertanggungjawab dalam proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh tersangka DSH.
Sedangkan DSH sendiri selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong dengan cara mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55.000.000.000 (lima puluh lima miliar rupiah).
Saat ini para tersangka dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 sampai dengan 24 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.(*)