JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (Design and Build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Selasa (6/8/2024).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan satu orang tersangka yang ditahan berinisial DP selaku kuasa KSO PT Wakita-Acset.
“Bahwa berdasarkan fakta persidangan, hari ini tim penyidik memeriksa 3 (tiga) orang saksi untuk dimintai keterangan, dan setelah memperoleh alat bukti yang cukup Tim Penyidik kembali menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka, yaitu saudara DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset,” ujar Kuntadi dalam keterangan persnya di Jakarta.
Kuntadi menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka DP dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh hari) ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Perbuatan tersangka DP melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.