FeaturedNewsPolitikUncategorized

KPK Menghimbau Kepada Seluruh Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Segera Sampaikan LHKPN

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Melalui Surat Edaran (SE) No.13 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) untuk segera menyampaikan (LHKPN)-nya kepada KPK, sebagai salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

LHKPN
Tangkapan layar Surat Edaran No.13 Tahun 2024.

Mengutip laman resmi KPK, KPK mengatakan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara, sehingga menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah ini.

Apabila pada verifikasi masih terdapat kekurangan isian atau dokumen kelengkapan, maka Bakal Cakada wajib menyampaikan perbaikan atas kelengkapan LHKPN paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan dengan tetap mempertimbangkan batas waktu dari KPU, yakni waktu pendaftaran ke KPU tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.

Berikut Tata Cara Penyampaian LHKPN :

  1. Bagi yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN, mereka harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password. Setelah memperoleh akun, mereka harus melakukan pelaporan LHKPN dengan menggunakan Jenis Laporan Khusus.

  2. Bagi Calon yang telah memiliki akun namun saat ini tidak terdaftar sebagai Wajib Lapor LHKPN pada suatu instansi. Mereka wajib menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan kembali akun tersebut.

  3. Bagi Calon yang telah memiliki akun dan saat ini masih terdaftar sebagai Wajib LHKPN pada suatu instansi. Jika sudah melakukan submit pelaporan LHKPN di tahun 2024, maka tanda terima dari pelaporan tersebut bisa digunakan sebagai bukti.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts