FeaturedKriminalNewsUncategorized

Pria Ngaku Anggota TNI AD Aktif di Sidang PN Tangerang, Ini Kata Kadispenad

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Menanggapi video viral tentang seorang terdakwa dengan dugaan kasus penipuan yang mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) aktif yang berdinas di Kopassus Cijantung, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si (Han) memberikan klarifikasi resminya terkait status keanggotaan terdakwa dan situasi yang sebenarnya.

Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pria yang ada dalam video viral tersebut, yaitu James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas keprajuritan TNI AD sehingga pernyataan terdakwa yang mengaku sebagai prajurit TNI AD aktif tidak benar.

“Saudara James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008. Alasan pemberhentiannya karena yang bersangkutan melakukan desersi dan pernikahan ganda,” kata Brigjen TNI Kristomei dalam keterangan TNI AD, Selasa (6/8/2024).

Kadispenad juga menjelaskan bahwa pangkat terakhir James Makapedua adalah Sersan Kepala (Serka). Sementara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, terdakwa terlihat mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus yang tidak seharusnya ia kenakan mengingat statusnya yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari TNI AD.

“Karena Saudara James Makapedua sudah bukan anggota TNI AD lagi, maka yang bersangkutan tidak berhak mengenakan seragam maupun atribut TNI lagi. Sementara untuk sidang di pengadilan umum, sudah tepat ya, karena Saudara James sudah berstatus warga sipil,” ujar Jenderal Bintang Satu ini.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat James Makapedua saat ini adalah kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Sidang keduanya dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 12 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Tangerang.(*/Dispenad)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts