JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Aksi teror dan kekerasan yang dialami seorang jurnalis media dalam menjalankan tugas jurnalistiknya untuk mencari informasi yang disajikan kepada masyarakat luas tidak bisa di pandang sebelah mata sebagai ancaman biasa. Seperti aksi teror pecah kaca mobil jurnalis media Tempo yang terjadi terjadi di jalan Pattimura, Jakarta Selatan, di belakang Mabes Polri pada Senin (5/7/2024) malam yang lalu.
Anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu menilai aksi teror perusakan kaca mobil jurnalis tidak bisa dianggap kekerasan biasa melainkan ancaman terhadap kebebasan berbicara dan hak rakyat untuk mendapatkan informasi, bahkan bisa dikategorikan sebagai ancaman terhadap demokrasi di Indonesia.
“Saya berharap pihak kepolisian segera bertindak untuk menangkap si pelaku kekerasan terhadap Jurnalis Bocor Alus sesegera mungkin dan memastikan apa motif dan tujuannya termasuk aktor intelektual jika kekerasan tersebut merupakan order yang diberikan aktor intelektual pada para pelaku,” kata Adian dikutip Journalarta.com dari instagram @dpr_ri, Sabtu (10/8/2024).
Adian mengatakan, pengungkapan motif, tujuan dan aktor intelektual yang mungkin saja ada di balik peristiwa tersebut menjadi sangat penting.
“Sehingga, rakyat bisa melihat peristiwa tersebut berdiri sendiri atau merupakan rangkaian perbuatan yang sistemik dan terorganisir untuk menyandera hak atas kebebasan,” tandasnya.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.