SAMARINDA, JOURNALARTA.Com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda berinisial TDH dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Samarinda (Bank Tanah) tahun 2003 sampai 2006 di Jl.Siradj Salman pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 18.30 WITA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyebut, kegiatan pengamanan terhadap yang bersangkutan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 tanggal 3 Mei 2017.
“Satgas SIRI berhasil mengamankan buronan (DPO) perkara korupsi tersangka berinisial TDH. Saat diamankan tersangka TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Harli mengutip keterangan tertulisnya, Selasa (13/8/2024).
Harli mengatakan saat ini tersangka TDH dibawa ke Kejati Kaltim untuk diserahterimakan kepada Tim Penyidik pada Kejari Samarinda.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(*)