DAERAHKRIMINALNEWS

Penyeludupan Sabu Seberat 8,4Kg Behasil Digagalkan Yonzipur 5/ABW

KALBAR, JOURNALARTA.Com – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia – Malaysia Yonzipur 5/ABW berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 8,4 Kg di Desa Sie Tekam, Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Propinsi Kalimantan Barat pada Minggu (11/8/2024) lalu.

Keberhasilan Satgas Pamtas dalam menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satgas untuk melaksanakan patroli dan ambush.

Sabu
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,4 Kg yang berhasil diamankan oleh Satgas Pamtas Yonzipur 5/ABW di Desa Sie Tekam, Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Propinsi Kalimantan Barat pada Minggu (11/8/2024).

Tim Satgas menemukan 2 (dua) orang yang mencurigakan, kemudian dilakukan penyergapan tetapi pelaku berhasil melarikan diri ke wilayah Malaysia. Selanjutnya, Tim Satgas melakukan pembersihan dan mendapatkan tas berwarna hijau yang berisikan 8,4 Kg paket sabu yang dibungkus teh berlabelkan Refined Chinese Tea.

Komandan Korem (Danrem) 121/ABW, Brigjen TNI Luqman Arief mengungkapkan bahwa hal ini berawal dari tim Satgas Yonzipur 5/ABW yang telah membaca pola operasi yang dilakukan oleh kelompok tersebut dan sudah dipelajari dan dianalisa, seperti strategi mereka, jalur yang mereka gunakan, kemudian didukung oleh masyarakat yang tergabung dalam program Radar Embrio Anti Narkoba.

“Para Agen Radar Embrio Anti Narkoba ini akan saya pastikan ada di setiap jengkal tanah perbatasan. Kolaborasi mereka dengan TNI AD akan menjaga NKRI ini dengan maksimal,” ujar Brigjen Lukman Arif dalam keterangan persnya, Senin (12/8/2024).

Selanjutnya pelaksanaan penyerahan barang bukti tersebut kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) akan dijadwalkan lebih lanjut.(*/Puspen TNI)


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,038

Beri Komentar Anda