JOURNAL-XKriminalNews

Harvey Moeis Didakwa Jaksa Dengan Dakwaan Kumulatif di Kasus Timah

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Dr. Harli Siregar menjelaskan bahwa telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Pelaksanaan sidang terhadap terdakwa Harvey Moeis ini dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

“Pembacaan dakwaan pada sidang hari ini dengan terdakwa a.n Harvey Moeis, merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ujar Harli Siregar dalam keterangan rilisnya.

Harli menyebut, terdakwa Harvey Moeis yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan kumulatif yaitu:

Pertama :

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua :

Primair : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut disampaikan Kapuspenkum, sebagai informasi tambahan bahwa JPU yang menangani pada perkara ini diketuai oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Ardito Muwardi, S.H., M.Hum.

“Diakhir sidang pada hari ini, Tim JPU menjelaskan bahwasannya terdakwa Harvey Moeis tidak mengajukan keberatan, sehingga persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 22 Agustus 2024 dengan agenda Pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum,” Pungkas Harli.(*)

 


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts