PANGKALPINANG, JOURNALARTA.Com – Dalam sebuah upacara yang penuh makna dan sarat akan tanggung jawab, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto melantik tiga Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Acara yang berlangsung di Balai Pengayoman Kantor Wilayah pada Selasa, 13 Agustus 2024, ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat kinerja institusi hukum di wilayah ini.
Upacara pelantikan tersebut tak hanya menjadi seremonial rutin, tetapi juga momen yang menggambarkan komitmen tinggi Kemenkumham dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam proses pembentukan produk hukum.

Harun Sulianto, dalam sambutannya yang diterima di Pangkalpinang pada Rabu, 14 Agustus 2024, menegaskan pentingnya peran perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 yang mengatur tentang keikutsertaan perancang peraturan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Peran Strategis Perancang dalam Pembentukan Hukum
Harun Sulianto menjelaskan bahwa perancang peraturan memiliki peran strategis dalam proses pembentukan produk hukum.
“Para perancang harus bersikap profesional sesuai dengan disiplin ilmu hukum, ilmu perundang-undangan, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan. Selain itu, mereka juga dituntut memiliki pengetahuan yang luas serta kemampuan teknis yang cakap,” ujar Harun.
Penekanan ini mencerminkan betapa vitalnya posisi perancang dalam memastikan bahwa setiap peraturan yang dibentuk tidak hanya legal secara formal, tetapi juga efektif dan relevan dalam penerapannya di masyarakat.
Seorang perancang yang kompeten tidak hanya memahami aspek teknis hukum, tetapi juga memiliki wawasan luas tentang dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang melingkupi proses pembuatan kebijakan.
Tantangan dan Harapan bagi Pejabat yang Dilantik
Dalam pelantikan ini, tiga pejabat fungsional yang dilantik adalah Ismail sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, serta Heri Sandri dan Imam Rokhyani sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama.
Harun memberikan pesan kepada pejabat yang baru dilantik agar selalu menjaga integritas dan kedisiplinan dalam bertugas.
