DaerahKriminalNews

Mantan Sekda Seram Diamankan Satgas Siri Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Belanja

MALUKU, JOURNALARTA.Com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil mengamankan JK, tersangka dugaan korupsi yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Maluku. Pengamanan JK dilakukan di Desa Gemba Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Propinsi Maluku, Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 11.16 WIT.

Diketahui, JK sendiri merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Seram. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2021.

“JK diamankan berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Maluku perihal Pengamanan Tersangka yang masuk dalam DPO perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/8/2024).

Harli menerangkan, saat diamankan JK bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

“Selanjutnya, JK dibawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diproses lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” pungkasnya.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts