PANGKALPINANG, JOURNALARTA.Com – Bayu Hendriyanto, seorang pengusaha muda berusia 30 tahun, yang memiliki usaha UMKM kafe “Kopi Es Sudirman,” akhirnya angkat bicara setelah menjadi sorotan pemberitaan media online lokal yang menuduhnya melakukan pengerusakan dan tindak pidana korupsi bersama Maulan Akli alias Bang Molen, mantan Walikota Pangkalpinang. Tuduhan ini mencuat terkait kesepakatan kontrak sewa bangunan eks PDAM Belanda, yang oleh beberapa pihak diklaim sebagai cagar budaya.
Dalam jumpa pers yang digelar pada Minggu (18/8/2024), Bayu dengan tegas membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan Bang Molen.
“Tidak benar apa yang dituding oleh media online tersebut. Kami tidak mengubah bentuk dari bangunan eks kantor PDAM, justru kami menyewa tempat tersebut untuk menjadikannya destinasi wisata kuliner UMKM. Sebelumnya, bangunan eks PDAM ini seperti rumah hantu kotor, tak terawat. Kami bersihkan, rapikan, dan percantik sehingga masyarakat Pangkalpinang dan Bangka Belitung bisa menikmati aneka ragam minuman kopi asli yang diracik oleh putra daerah,” ujar Bayu.
Tudingan terhadap Bayu dan mantan Walikota Pangkalpinang ini muncul setelah media lokal memberitakan bahwa kontrak sewa bangunan eks PDAM yang dilakukan antara pemerintah kota dan Bayu dinilai melanggar aturan serta diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Bayu merasa tuduhan ini sangat tidak berdasar dan merupakan pengiringan opini yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
Bayu menjelaskan bahwa pada tahun 2020, dirinya menyewa bangunan eks Kantor PDAM Belanda tersebut dari Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan harga Rp 30 juta per tahun. Seiring berjalannya waktu, usaha “Kopi Es Sudirman” yang dikelolanya semakin berkembang.
Pada tahun 2022, harga sewa bangunan tersebut naik menjadi Rp 40 juta per tahun setelah penilaian harga yang dilakukan oleh tim advisel Pemkot Kota Pangkalpinang dan instansi terkait lainnya.
“Dimana letak saya dan Bang Molen telah melakukan tindak pidana korupsinya?” tanya Bayu retoris.
Menurutnya, semua prosedur dan ketentuan dalam kontrak sewa telah diikuti dengan benar, dan tidak ada tindakan melanggar hukum dalam proses tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa tuduhan kerusakan pagar bangunan eks PDAM yang dialamatkan kepadanya adalah tidak benar.
“Pagar asli bangunan itu sudah berubah sejak digunakan oleh Pemkot Pangkalpinang sebagai kantor pelayanan PDAM. Foto yang ditampilkan dalam pemberitaan tersebut, setahu kami, bukanlah pagar asli,” jelas Bayu.
Bayu juga menanggapi rencana wartawan yang akan melaporkannya dan Pemerintah Kota Pangkalpinang ke pihak berwajib atas tuduhan pengerusakan bangunan cagar budaya eks PDAM.
Menurutnya, jika laporan tersebut tidak terbukti, dirinya tidak akan segan-segan untuk melakukan langkah hukum balik demi membersihkan nama baiknya sebagai pengusaha UMKM yang juga dilindungi oleh undang-undang.
“Sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai hak yang sama di mata hukum untuk mendapatkan keadilan, jika tidak terbukti atas laporan tersebut, maka saya juga akan melakukan upaya hukum untuk memulihkan nama baik saya,” tegas Bayu.
Ia menambahkan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum yang berjalan, dan berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya pengiringan opini yang tidak berdasar.
Bayu juga menyayangkan pemberitaan yang terkesan sepihak dan tidak memenuhi prinsip cover both sides.
Menurutnya, hingga saat ini, pihak media yang menudingnya tidak pernah mencoba menghubunginya untuk mendapatkan klarifikasi terkait tuduhan pengerusakan dan tindak pidana korupsi yang diangkat dalam berita tersebut.
“Sampai saat ini, saya tidak pernah dihubungi oleh tim media tersebut untuk klarifikasi. Tapi sudahlah, dengan saya menggelar jumpa pers ini, saya berharap bisa menjawab semua tuduhan yang tidak benar itu,” ujar Bayu.
Bayu menambahkan, saat ini usaha “Kopi Es Sudirman” yang ia kelola sudah berkembang pesat dengan membuka 10 cabang di beberapa provinsi lainnya. Ia berharap kasus ini tidak akan mengganggu usaha yang telah dirintisnya dengan susah payah, dan masyarakat dapat menilai dengan objektif.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat daerah dan menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Bayu berharap klarifikasinya bisa meluruskan informasi yang telah berkembang dan masyarakat dapat melihat fakta yang sebenarnya.
Dirinya juga berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu mematuhi prinsip-prinsip jurnalistik yang benar dan tidak terjebak dalam penyebaran berita yang tidak berimbang. (KBO Babel)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.