JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel)telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap Terdakwa Helena Lim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr.Harli Siregar mengatakan jadwal penetapan sidang terdakwa Helena berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2024.
“Jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 21 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (20/8/2024).
Diketahui sebelumnya, Kejari Jaksel telah melimpahkan berkas perkara Helena Lim bersama dengan dua berkas tersangka lainnya yaitu Suparta dan Reza Andriansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk disidangkan.
Berkas terdakwa Helena Lim terdaftar di PN Jakpus dengan nomor register perkara REG-24/RP-3/03/2024. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Hingga saat ini, jumlah tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 berjumlah 23 orang dan diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(*)